Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Lolos Seleksi Kopdes Merah Putih? Siap-Siap Jadi Pegawai BUMN!

Lolos Seleksi Kopdes Merah Putih? Siap-Siap Jadi Pegawai BUMN!

Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengumumkan pembukaan rekrutmen besar-besaran untuk pengelolaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) mulai 15 April 2026. Total sebanyak 35.476 posisi disiapkan dalam seleksi ini.

Dibaca Juga : Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Masuk Sidang Perdana di PN Medan

Menurut Zulhas, peserta yang lolos nantinya akan berstatus pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan skema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) selama dua tahun.

Program ini ditujukan untuk menjaring sumber daya manusia yang dinilai mampu mengelola Kopdes Merah Putih dan KNMP secara profesional.

“Pemerintah, melalui Panitia Seleksi Nasional SDM PHTC, akan membuka rekrutmen untuk putra-putri terbaik Indonesia untuk ikut serta dalam pengelolaan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih,” kata Zulhas dalam keterangan Badan Komunikasi Pemerintah, Rabu (15/4/2026), dilansir dari Kompas.com.

Dari total lowongan yang tersedia, sekitar 30.000 posisi diperuntukkan bagi manajer Kopdes Merah Putih yang akan berada di bawah naungan PT Agrinas Pangan Nusantara. Sementara itu, 5.476 posisi lainnya dialokasikan untuk pegawai KNMP yang akan ditempatkan di PT Agrinas Jaladri Nusantara.

Proses seleksi dilakukan secara terbuka, dengan masa pendaftaran berlangsung hingga 24 April 2026 melalui situs resmi phtc.panselnas.go.id. Rekrutmen ini terbuka bagi lulusan D3, D4, dan S1 dari semua jurusan, dengan syarat IPK minimal 2,75 dan batas usia maksimal 35 tahun.

“Selain itu, kami tegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi ini tidak dipungut biaya apapun,” tuturnya.

Zulkifli memastikan pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui situs resmi tersebut dan menegaskan komitmen pemerintah untuk menjalankan proses seleksi secara transparan dan adil. Ia juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap praktik penipuan yang menjanjikan kelulusan tanpa melalui prosedur resmi.

Dibaca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nita Rika di Batu Bara, Ini Motifnya

“Tidak ada pihak yang dapat menjamin kelulusan. Bila ada pihak yang minta imbalan, nanti janji lulus, nah itu berarti menipu, berbohong,” ujar Zulhas.

Komentar
Bagikan:

1 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan