Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Masuk Sidang Perdana di PN Medan

Kasus Anak Bunuh Ibu di Medan Masuk Sidang Perdana di PN Medan

Seorang anak perempuan berinisial AL yang diduga membunuh ibu kandungnya, Faizah Soraya, di dalam rumah mereka di Kecamatan Medan Sunggal, mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Valentino Harry Manurung, mengatakan AL menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), yang kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi di Ruang Sidang Anak PN Medan, Senin (13/4/2026).

“Sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi dari JPU karena anak tidak mengajukan nota keberatan terhadap dakwaan. Saksi yang dihadirkan JPU ada lima orang, yakni ayah AL berinisial AHS, kakak AL berinisial SA, tetangga berinisial SO, dokter yang datang saat kejadian berinisial IS, serta perawat yang datang saat kejadian berinisial OA,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (15/4/2026).

Valentino menjelaskan, anak berusia 12 tahun itu saat ini tidak ditahan dan selama proses persidangan di PN Medan digelar secara tertutup untuk umum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga : Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Nita Rika di Batu Bara, Ini Motifnya

“Anak tidak ditahan dan ditempatkan di rumah aman milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA). Persidangan kemarin dihadiri JPU Tommy, Evi, dan Kharya, serta penasihat hukum AL, dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Evelyne Napitupulu,” ujarnya.

Valentino menambahkan, persidangan akan dilanjutkan pada Senin (20/4/2026) dengan agenda masih pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

Ia juga mengungkapkan, perbuatan AL didakwakan melanggar dakwaan alternatif pertama, yakni Pasal 458 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Atau dakwaan alternatif kedua, Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” katanya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan