Kepala Wilayah PT SHK Sesalkan Aksi Godfrit, Tegaskan Demosi Murni Sesuai Aturan
Kepala Wilayah PT Suryatama Harapan Kita (SHK), Edy Chen, menyesalkan tindakan salah satu karyawannya, Godfrit Freddy Sianturi, yang menyebarkan informasi dinilai menyesatkan di sejumlah media. Informasi tersebut berkaitan dengan sanksi demosi yang diterimanya, serta upaya mengaitkan persoalan itu dengan PT STTC.
Dibaca Juga : Pilkades Negara Beringin Memanas, Incumbent Ditantang Dua Mantan Kades dan Satu Penantang Baru
Edy menegaskan tindakan Godfrit bukan hanya tak wajar, tetapi juga merugikan dirinya sendiri. Ia menyebut keputusan demosi justru merupakan bentuk toleransi perusahaan jika dibandingkan dengan pelanggaran yang dilakukan.
“Demosi itu bukan hukuman permanen, melainkan ruang pembinaan. Jika melihat pelanggarannya, langkah ini sudah sangat mempertimbangkan sisi kemanusiaan,” ujar Edy dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Menurut Edy, pelanggaran yang dilakukan Godfrit tergolong berat. Ia disebut menyerang atasannya Tomy Wijaya, saat rapat internal perusahaan. Peristiwa bermula ketika Tomy memimpin rapat terkait rotasi jabatan pada tanggal 21 Juni 2025.
Dalam agenda tersebut, Godfrit direncanakan pindah tugas dari wilayah Sibolga ke Padangsidimpuan dengan jabatan yang sama. Namun, saat diminta mempersiapkan diri untuk mutasi, Godfrit justru tidak menerima keputusan tersebut.
Situasi memanas hingga terjadi adu mulut. Godfrit bahkan membuka baju, naik ke atas meja, dan menyerang pimpinannya. “Saat menyerang yang bersangkutan justru terjatuh sendiri dari atas meja dan mengalami cedera pada bahu kiri. Setelah kejadian itu, perusahaan membatalkan mutasi dan menjatuhkan demosi ke Pematangsiantar,” kata Edy.
Ia menambahkan sebelum menjatuhkan sanksi demosi, perusahaan telah menempuh sejumlah langkah persuasif, termasuk upaya mediasi dan penyampaian sanksi secara lisan. Pada 14 Juli 2025, Godfrit disebut telah mengakui kesalahan dan menyampaikan permintaan maaf. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
“Kami sudah jelaskan sejak awal bahwa demosi adalah bagian dari pembinaan. Jika ada perbaikan kinerja, tentu ada pertimbangan untuk posisi jabatan ke depan. Itu yang bersangkutan terima dan jalani selama tiga bulan di Pematangsiantar,” katanya.
Namun, lanjut Edy, sejak Desember 2025, sikap Godfrit mulai berubah. Ia tidak lagi menjalankan tugas sesuai tanggung jawabnya, melawan ketika diberikan tugas harian, bahkan kini menyebarkan informasi yang dinilai tidak benar.
“Selama proses pengobatan, perusahaan tetap memenuhi haknya. Tapi sekarang justru menyebarkan informasi yang menyesatkan, bahkan menyeret-nyeret nama STTC,” ucapnya.
Edy juga menegaskan PT SHK tidak memiliki hubungan struktural dengan PT STTC. Keduanya merupakan entitas berbeda yang hanya terikat hubungan bisnis.
Dibaca Juga : Momen Hardiknas Berujung Sanksi: Enam ASN di Deli Serdang Diberhentikan
“Perlu di garisbawahi, PT SHK bukan anak perusahaan STTC. Itu sudah berbadan hukum berbeda. Hubungannya hanya sebatas mitra kerja, yakni kami membeli produk dari mereka. Tidak ada kaitan dengan persoalan internal ini,” ujarnya.






