Kasus Dugaan Pelecehan Tahanan, Oknum Polisi di Medan Diduga Langgar SOP
Oknum personel Polrestabes Medan, Brigadir Pol SDS menjalani penempatan khusus (patsus) karena diduga telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) pemeriksaan terhadap seorang tahanan wanita.
Kabid Humas Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan oknum personel Polrestabes Medan sedang menjalani patsus bukan karena oknum tersebut melakukan pelecehan seksual, melainkan karena dugaan pelanggaran SOP pemeriksaan.
Bahkan, lanjutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Tim Paminal Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sumut, sejauh ini tidak menemukan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan para personel tersebut.
“Tidak benar, (tidak ada pelecehan) untuk saat ini. Hasil pemeriksaan kami dari Propam Polda Sumut, tidak ditemukan adanya indikasi terjadi pelecehan pada malam itu. Artinya dia ditahan, karena tidak sesuai dengan SOP. Jadi, karena itu hanya berdasarkan daripada pengakuan pelapor bahwa dia dilecehkan, tetapi tidak ada bukti-bukti yang memperkuat bahwa terjadi pelecehan pada malam itu,” ujar Kombes Ferry di Polda Sumut, Senin (27/4/2026).
Baca juga : Polrestabes Medan Periksa Saksi Kasus Pelecehan Karyawati Biro Jasa
Ferry menyebut sesuai dengan ketentuan, Brigadir Pol SDS akan menjalani patsus selama 14 hari. Ditambahkan Ferry, adapun SOP yang dilanggar anggota polisi tersebut antara lain, saat tahanan wanita tersebut diperiksa tidak didampingi penyidik dari PPA dan PPO Polrestabes Medan.
“Karena kami punya prosedur internal bahwa jika yang bersangkutan memeriksa tersangka wanita, itu biasanya didampingi oleh PPA atau PPO maupun dilakukan pemeriksaan oleh Polwan. Tapi karena dalam kondisi, saat itu kondisinya malam, kurang lebih jam 21.30-an. Jadi, yang bersangkutan itu piket. Saat itu piket reserse bersama tiga orang yang lainnya. Tetapi tiga orang yang lainnya itu ada dalam ruangan dan tidak melakukan pemeriksaan,” ucapnya.
Sebelumnya, tiga oknum personel Polrestabes Medan diduga terlibat dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita berinisial IAS. Ketiga oknum personel tersebut berinisial Brigadir SDS, Briptu AP dan Briptu MIR saat itu sedang di Satuan Reskrim Unit Resmob Polrestabes Medan. Mengetahui itu, Bidang Propam Polda Sumut telah mengambil langkah tegas.






