Gagal Dilantik Jadi Kepsek, Guru di Dairi Tuntut Pengembalian Rp80 Juta
Seorang guru di lingkungan Satuan Pendidikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi berharap uang sekitar Rp80 juta yang telah ia serahkan kepada seseorang segera dikembalikan, setelah dirinya tidak dilantik sebagai kepala sekolah (kepsek).
Dibaca Juga : Kejati Sumut Buka Pintu, Dugaan Fee Proyek 21 Persen di Simalungun Siap Diusut
Hal tersebut disampaikan guru yang enggan disebutkan namanya saat berbincang dengan sejumlah awak media di Sidikalang, Senin (4/5/2026).
Ia mengaku sebelumnya telah menyerahkan sejumlah uang kepada seorang oknum yang mengaku sebagai orang dekat sekaligus keluarga Bupati Dairi, dengan harapan dapat dilantik menjadi kepala sekolah.
Namun harapan tersebut tidak terwujud. Dalam pelantikan 36 kepala sekolah oleh Bupati Dairi Vickner Sinaga di Gedung Balai Budaya Sidikalang, Jumat (13/3/2026), posisi yang diharapkan justru diisi oleh orang lain.
Guru tersebut menyatakan tidak mempermasalahkan kegagalannya dilantik, namun meminta agar uang yang telah diserahkan dapat segera dikembalikan. Ia mengaku sempat dijanjikan pengembalian paling lambat akhir April 2026.
“Kalau memang tidak jadi dilantik, tidak masalah. Saya hanya berharap uang saya dikembalikan,” katanya.
Hingga kini uang tersebut belum juga dikembalikan. Ia menambahkan persoalan ini telah diserahkan kepada pihak keluarga agar proses pengembalian dapat berjalan lebih lancar.
Sementara itu, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak yang disebutkan membantah tudingan tersebut.
“Maaf, saya kurang paham maksudnya. Dapat nomor saya dari mana? Kalau mau konfirmasi, silakan melalui pengacara saya. Jangan menuduh sembarangan,” ucapnya.
Dibaca Juga : Menang di MA, Korban Koperasi Swadarma BNI Siantar Tagih Janji: Kapan Hak Kami Dibayar?
Namun, ketika diminta untuk bertemu langsung di kantor hukum yang dimaksud, yang bersangkutan menyatakan akan mengembalikan uang tersebut setelah pekerjaan proyek yang sedang ditanganinya selesai.






