Dituduh Lecehkan, Dua Anggota Polrestabes Medan Tempuh Jalur Hukum
Dua personel Polrestabes Medan melaporkan seorang pengacara berinisial HH atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan tersebut dilayangkan setelah keduanya dituding terlibat dalam kasus pelecehan.
Kuasa hukum kedua personel itu, H Abdul Salam Karim SH, menyebut tudingan yang disampaikan HH tidak berdasar dan telah merugikan kliennya serta mencoreng nama baik institusi kepolisian.
“Kami dari tim kuasa hukum korban fitnah menyatakan bahwa klien kami dituduh melakukan pelecehan. Kami telah melaporkan hal ini dengan Undang-Undang ITE karena mencemarkan nama baik,” ucapnya dikutip dari video yang beredar, Senin (4/5/2026).
Ia juga meminta Kapolrestabes Medan dan jajaran memberikan atensi serius terhadap laporan tersebut.
“Kami mohon atensi karena ini mencemarkan nama baik klien kami berinisial S dan teman-temannya. Bahkan mencemarkan nama baik institusi Polrestabes Medan,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis menegaskan pihaknya tidak pernah menangani laporan terkait dugaan pelecehan yang dituduhkan kepada personel tersebut.
Baca juga : Driver Ojol di Medan Diduga Dilecehkan WNA Pakistan, Polisi Turun Tangan
“Untuk laporan pelecehan itu tidak ada kami tangani di Satreskrim Polrestabes Medan,” katanya, Senin (4/5/2026).
Ia menjelaskan, dua personel yang merasa dirugikan kemudian membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik terhadap pihak yang menyampaikan tudingan tersebut.
“Karena mereka diberitakan terlibat pelecehan seksual, mereka tidak terima dan membuat laporan,” jelasnya.
Adrian menyebut laporan itu dibuat pada Kamis (30/4/2026) dan hingga kini masih dalam tahap penyelidikan.
Dijelaskannya, terlapor dalam kasus ini adalah pihak yang menyampaikan tuduhan, yakni pengacara dari pihak perempuan dalam perkara tersebut.
“Untuk sementara dugaan pasal yang dikenakan adalah pencemaran nama baik, termasuk mengarah ke UU ITE. Proses masih penyelidikan, saksi-saksi sudah kami lakukan wawancara awal,” ujarnya.






