Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Momen Hardiknas Berujung Sanksi: Enam ASN di Deli Serdang Diberhentikan

Momen Hardiknas Berujung Sanksi: Enam ASN di Deli Serdang Diberhentikan

Enam Aparatur Sipil Negara (ASN) diberhentikan saat peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 di Kabupaten Deli Serdang, Sabtu (2/5/2026).

Dibaca Juga : Jemaah Keluhkan Tumpukan Ambal Bekas di Masjid Agung Deli Serdang, Ganggu Kenyamanan Ibadah

Pengumuman dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Deli Serdang, Eddy Yusuf.

Enam ASN yang diberhentikan masing-masing Dani Muliyanto dari Dinas Kesehatan, Raja Purba dari Kantor Camat Galang, Jimmy Togatorup dan Ramadan Nasution dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Jonperson Depari dari Trantib Kecamatan Namorambe, serta Raja Irwansyah Siregar dari Dinas Perhubungan.

Eddy mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan bentuk sanksi tegas atas pelanggaran disiplin berat yang dilakukan oleh para ASN, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Keenam ASN ini diberhentikan karena melanggar aturan disiplin berat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Ia menegaska langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin dan meningkatkan kualitas kinerja aparatur sipil negara di lingkungan Pemkab Deli Serdang.

Dibaca Juga : Penduduk Toba Naik 1.619 Jiwa, Pertumbuhan Dinilai Stabil dalam Setahun

Selain itu, BKPSDM Deli Serdang juga terus melakukan pemantauan terhadap tingkat kehadiran ASN sebagai salah satu indikator evaluasi kinerja.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan