Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dibekuk di Depan Supermarket Siantar, Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Polisi Amankan Motor Bodong

Dibekuk di Depan Supermarket Siantar, Pelaku Begal Tak Berkutik Saat Polisi Amankan Motor Bodong

Personel Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba membekuk seorang pria berinisial A, 28 tahun, terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang meresahkan warga. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan di depan Suzuya Merdeka Mall, Jalan Merdeka, Kota Pematangsiantar, pada Kamis (16/4/2026) sore.

Dibaca Juga : Klarifikasi Damasus Resto: Isu Pencemaran Danau Toba Ternyata Tidak Benar

Penangkapan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Martoba Ipda Juhandya Malau setelah melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan pembegalan yang menimpa seorang pria paruh baya beberapa waktu lalu.

Peristiwa bermula pada Selasa (7/4/2026) sekitar pukul 03.00 WIB. Korban berinisial MM, 58 tahun diketahui baru saja meninggalkan sebuah kafe di Jalan Tuan Rondahaim. Saat melintas di depan kolam pancing Kelurahan Pondok Sayur, korban tiba-tiba dihadang pelaku.

Pelaku memaksa korban menghentikan sepeda motor Honda Beat miliknya, pelaku mendorong korban hingga terjatuh ke aspal. Pelaku langsung menguras uang tunai senilai Rp3,5 juta dari kantong korban dan membawa kabur sepeda motor korban. Sehingga total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp23,5 juta.

Setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Siantar Martoba, pelaku A mengakui semua perbuatannya. Kepada penyidik, ia menyebut sepeda motor Honda Beat milik korban telah dijual seharga Rp4,5 juta kepada seseorang di daerah Tanjung Pinggir.

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Martua Manik mengatakan uang tunai milik korban dan hasil penjualan motor telah habis digunakan pelaku untuk berfoya-foya dan kebutuhan sehari-hari. Pelaku sempat membeli satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah jambu tanpa surat-surat (bodong) dari uang hasil curian tersebut.

Pihaknya kini tengah fokus melakukan pengejaran terhadap barang bukti motor milik korban yang telah berpindah tangan.

“Tersangka A sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) subs 476 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Tim juga masih di lapangan untuk mencari sepeda motor milik korban, Rabu (22/4/2026).

Dibaca juga : Reses Komisi X DPR: Pemkab Toba Tegaskan Pendidikan Jadi Prioritas Utama

Saat ini, pelaku beserta barang bukti satu unit motor Vario bodong telah disita di Mako Polsek Siantar Martoba guna melengkapi berkas perkara.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan