Digelar Malam Hari, ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Divonis Ringan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis ringan seorang aparatur sipil negara (ASN) Polri, Tusiyah, dalam kasus pemalsuan surat tanah di Kecamatan Medan Polonia.
Sidang putusan berlangsung malam hari sekitar pukul 19.30 WIB di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (27/4/2026). Majelis hakim diketuai Evelyne Napitupulu memvonis wanita berusia 49 tahun itu lima bulan penjara.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Tusiyah oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima bulan,” ucap Evelyne saat membacakan amar putusan didampingi Cipto Hosari P. Nababan dan Philip M. Soentpiet sebagai hakim anggota.
Hakim menyatakan perbuatan Tusiyah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dakwaan alternatif kedua.
“Keadaan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan saksi korban. Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan dan terdakwa belum pernah dihukum,” katanya.
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Syarifah Nayla, yang mendengar putusan tersebut langsung menyatakan banding di ruang persidangan. Sementara, penasihat hukum Tusiyah menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari.
Vonis majelis hakim bertolak belakangan dengan tuntutan JPU yang di persidangan sebelumnya menuntut Tusiyah tiga tahun penjara. Jaksa menilai perbuatan Tusiyah telah memenuhi unsur Pasal 263 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut dakwaan, Tusiyah diduga dengan sengaja memakai surat yang terindikasi palsu, sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain. Tusiyah menggunakan surat palsu tersebut untuk menguasai objek tanah.
Baca juga : Terdakwa Pemalsuan Dokumen PT Avrist Assurance Dituntut 1 Tahun Penjara
Berdasarkan hasil laboratorium forensik, tanda tangan dalam surat palsu tersebut diketahui non-identik. Adapun objek perkara berupa enam petak tanah di Jalan Mongonsidi 3 No. 28. Objek perkara tersebut disebut milik orang tua saksi Eny Lilawati, mendiang Syahman Saragih.
Tanah tersebut sempat disewakan kepada mendiang PL Manurung yang kemudian ditempati bersama keluarganya, termasuk mendiang Rockefeller Manurung. Mediasi sempat dilakukan pihak kecamatan tahun 2024. Namun, pihak keluarga Rockefeller disebut tak dapat menunjukkan alas hak kepemilikan.
Di tahun yang sama, yakni 2024 diduga dibuat sebuah Surat Perdjandjian Pendjerahan Hak antara Muda Simanjuntak dengan Guntur Manurung No. 56/AGR/IV/72 tanggal 8 April 1972 menggunakan kertas segel tahun 1972. Surat tersebut belakangan dipersoalkan keabsahannya.
Kasus pemalsuan surat ini mencuat setelah dalam persidangan perdata tahun 2015, Hesty Helena Sitorus menemukan nama orang tuanya, JA Sitorus, tercantum sebagai saksi dalam surat tersebut.
Hesty keberatan karena tanda tangan yang tertera diduga bukan milik ayahnya. Hasil uji laboratorium forensik tanggal 9 April 2020 menyatakan tanda tangan atas nama St JA Sitorus non-identik.
Tak hanya itu, dalam surat tersebut juga tercantum istilah ‘Kompol’. Berdasarkan analisis kebahasaan, istilah Komisaris Polisi (Kompol) baru digunakan setelah pemisahan Polri dari TNI pada 2001, sementara surat itu terbit di tahun 1972.
Atas perbuatan Tusiyah tersebut, ahli waris Syahman Saragih tidak dapat menguasai dan menikmati tanah yang mereka klaim sebagai milik orang tua mereka.






