Terdakwa Pemalsuan Dokumen PT Avrist Assurance Dituntut 1 Tahun Penjara
Ngadinah, terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang merugikan saksi korban bernama Yuedi sebesar Rp490 juta dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan.
Jaksa mengajukan tuntutan hukuman tersebut di hadapan Ngadinah dan majelis hakim diketuai Evelyn Napitupulu dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (22/4/2026).
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun,” ucap JPU Daniel Surya Partogi Aritonang dalam surat tuntutannya.
Menurut jaksa, perbuatan wanita berusia 47 tahun yang berdomisili di Jalan Muara Takus No. 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, ini telah memenuhi unsur turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Dakwaan alternatif pertama dimaksud tersebut, yakni Pasal 78 Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Setelah mendengar pembacaan tuntutan, hakim memberikan kesempatan kepada Ngadinah dan penasihat hukum Ngadinah untuk menyampaikan nota pembelaan (pleidoi), Rabu (6/5/2026) mendatang.
Baca juga : Kasus Percobaan Pembunuhan Jaksa, Tiga Terdakwa Dituntut 10 Tahun
Dikutip dari dakwaan, kasus ini berawal dari hubungan suami istri antara Yuedi dengan Ngadinah yang menikah pada 2008. Pada 10 Mei 2016, Yuedi membeli polis asuransi investasi dari PT Avrist Assurance melalui agen Andarias (berkas terpisah) dengan premi Rp108,4 juta per tahun dan nilai pertanggungan mencapai Rp1,5 miliar.
Namun, pada Januari 2024 Ngadinah mengajukan perubahan kepemilikan polis tersebut menjadi atas namanya tanpa sepengetahuan Yuedi. Untuk itu, Ngadinah meminta bantuan kepada Andarias dalam menyiapkan dokumen perubahan polis.
Dalam proses perubahan kepemilikan tersebut, Ngadinah diduga meniru tanda tangan Yuedi dalam formulir perubahan polis, serta memalsukan tanda tangan anak-anaknya dalam dokumen surat kuasa perubahan pemilik polis.
Dokumen yang telah dipalsukan tersebut kemudian diproses pihak perusahaan asuransi hingga perubahan kepemilikan polis disetujui. Setelah berubah menjadi nama Ngadinah, ia mengajukan pencairan dana. Pada 29 Mei 2024, dana Rp490 juta ditransfer ke rekening milik Ngadinag.
Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik, tanda tangan atas nama Yuedi dalam dokumen tersebut dinyatakan non-identik alias bukan tanda tangan asli. Akibatnya, Yuedi mengalami kerugian materiel Rp490 juta.






