Kejati Sumut Buka Pintu, Dugaan Fee Proyek 21 Persen di Simalungun Siap Diusut
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) meminta dugaan korupsi berupa penyetoran atau permintaan uang (fee) proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun sebesar 21 persen dilaporkan.
Dibaca Juga : Jemaah Keluhkan Tumpukan Ambal Bekas di Masjid Agung Deli Serdang, Ganggu Kenyamanan Ibadah
Hal ini diutarakan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Rizaldi, kepada Senin (4/5/2026).
Rizaldi mengimbau agar laporan kasus tersebut diserahkan ke pihaknya melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut. “Kirim laporan beserta bukti-buktinya ke PTSP Kejati Sumut,” katanya.
Rizaldi mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut berdasarkan laporan yang diajukan. Apabila laporan diajukan ke aparat kepolisian, maka Kejati Sumut tidak dapat melakukan pengusutan. “Kalau sudah ditangani penyidik Polri, kita tidak bisa menyidik lagi,” ujarnya.
Diketahui, dugaan penyetoran uang proyek 21 persen kepada pihak rekanan mencuat setelah seorang aparatur sipil negara (ASN) yang diduga Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Simalungun, Septiaman Purba, angkat bicara melalui unggahan di akun Facebook pribadinya.
Dalam unggahan tersebut, pria yang disebut-sebut mantan Camat Raya, Kabupaten Simalungun itu meminta pihak Polres Simalungun untuk menyelidiki kasus dugaan penyetoran uang proyek 21 persen di lingkungan Pemkab Simalungun.
Dibaca Juga : Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Tanjung Balai Jalani Sidang
Septiaman pun mengunggah percakapan dengan rekanan yang mengaku telah menyetor sejumlah uang di awal sebagai syarat memperoleh pekerjaan.






