Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Tanjung Balai Jalani Sidang
Empat terdakwa kasus korupsi dana hibah di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjung Balai tahun anggaran 2023–2024 mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/5/2026) sore.
Keempat terdakwa tersebut, yakni Fitra Ramadhan Panjaitan selaku Ketua KPU Tanjung Balai, Eka Ansari Siregar selaku Sekretaris KPU Tanjung Balai, Mhd. Ridho Satria selaku Bendahara KPU Tanjung Balai, serta Sri Wahyuni Usman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Mereka didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjung Balai melakukan korupsi secara bersama-sama hingga merugikan keuangan negara senilai Rp1,2 miliar. Dakwaan tersebut dibacakan JPU Brian Christian dalam persidangan.
“Dakwaan primer, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor,” ucap Brian di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan.
Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Desa Rp434 Juta, Kades Kota Galuh Sergai Didesak Mundur
Dakwaan subsider, lanjut jaksa, melanggar Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo. Pasal 20 huruf a dan c KUHP.
Lebih lanjut, jaksa menjelaskan kasus ini bermula saat KPU Tanjung Balai menerima dana hibah dari Pemerintah Kota (Pemko) Tanjung Balai sejumlah Rp16,5 miliar. Dana tersebut dialokasikan dalam dua tahun anggaran, yakni pada 2023 sebesar Rp5,8 miliar dan Rp10,7 miliar pada 2024.
“Dari total dana hibah tersebut, anggaran yang terealisasi penggunaannya sebesar Rp10,8 miliar. Sementara sisanya sebesar Rp5,6 miliar dikembalikan ke kas daerah Pemko Tanjung Balai pada 9 April 2025,” kata Brian.
Namun, ditegaskan jaksa, hasil audit menemukan adanya dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian keuangan negara. Kerugian tersebut berasal dari sejumlah pos anggaran, seperti biaya perjalanan dinas, mark up belanja barang/jasa, serta kegiatan tanpa laporan pertanggungjawaban.
Keempat terdakwa tidak mengajukan nota perlawanan atas dakwaan jaksa tersebut. Majelis hakim yang dipimpin Mohammad Yusafhardi Girsang kemudian menunda sidang dan meminta JPU menghadirkan saksi pada Jumat (8/5/2026) mendatang.






