Polsek Lubuk Pakam Tangkap Dua Pembobol Rumah, Korban Rugi Rp10 Juta
Personel Polsek Lubuk Pakam meringkus dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian di rumah milik Rusmini Ginting, 58 tahun, warga Lingkungan III, Jalan Negara, Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang.
Dibaca Juga : DPR Sahkan UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Kini Resmi Dilindungi Negara
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Jumat (18/4/2026). Berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B/22/2026, pelaku mengambil tiga unit mesin air jet pump dan dua kusen jendela dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp10 juta.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Pada Senin (20/4/2026) sore, dua tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Lubuk Pakam untuk proses hukum lebih lanjut.
Kedua tersangka masing-masing berinisial IS alias Irfan, 26 tahun dan AVC alias Ardian, 29 tahun, warga Jalan Benteng, Lingkungan I, Kelurahan Paluh Kemiri, Lubuk Pakam. Dari hasil pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa dua kusen jendela. Sedangkan tiga unit mesin air jet pump yang dicuri belum berhasil diamankan karena telah dijual oleh pelaku.
Kasi Humas Polresta Deli Serdang, Iptu JM Gabe Napitupulu, membenarkan penanganan kasus tersebut.
“Ya, kasus pencurian ini ditangani Polsek Lubuk Pakam. Dua tersangka sudah diamankan dan saat ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Dibaca Juga : Dinkes Sumut Dalami Kasus Dugaan Malapraktik di RSU Muhammadiyah Medan
Polisi masih melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.






