Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DPR Sahkan UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Kini Resmi Dilindungi Negara

DPR Sahkan UU PPRT: Pekerja Rumah Tangga Kini Resmi Dilindungi Negara

Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam rapat paripurna di Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026). Keputusan ini menandai babak baru perlindungan hukum bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.

Dibaca Juga : Kasus Selingkuh Sesama Karyawan Bank BUMN di Medan, BRI Buka Suara

Pengesahan dilakukan sekitar pukul 11.30 WIB dan disambut suasana penuh antusias. Sejumlah pekerja rumah tangga yang hadir di balkon ruang sidang tampak bersorak ketika pimpinan rapat, Puan Maharani, meminta persetujuan fraksi-fraksi. Jawaban “setuju” dari anggota dewan langsung diiringi tepuk tangan meriah.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, turut menyampaikan apresiasi atas pengesahan tersebut, termasuk kepada kelompok pekerja rumah tangga yang hadir dan mengikuti jalannya sidang dengan penuh harapan.

Perlindungan bagi Kelompok Rentan Anggota DPR dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai undang-undang ini sebagai langkah konkret negara dalam melindungi kelompok rentan, khususnya perempuan yang mendominasi sektor pekerjaan domestik. Ia menyebut regulasi ini mencerminkan semangat perjuangan emansipasi perempuan yang telah lama diperjuangkan sejak era Raden Ajeng Kartini.

Menurutnya, pengesahan ini juga menjadi bukti komitmen DPR setelah proses panjang yang berlangsung selama beberapa periode. Kehadiran UU ini diharapkan menghapus praktik-praktik eksploitatif yang selama ini kerap dialami pekerja rumah tangga.

Aturan Ketat untuk Perusahaan Penempatan

Dalam undang-undang tersebut, perusahaan penempatan pekerja rumah tangga (P3RT) diwajibkan mematuhi sejumlah ketentuan. Mereka dilarang memotong upah, menahan dokumen pribadi, hingga membatasi komunikasi pekerja. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berujung pada sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pencabutan izin usaha.

Hak Pekerja Rumah Tangga Diperjelas UU PPRT juga merinci berbagai hak yang harus diterima pekerja rumah tangga. Di antaranya adalah:

  1. Upah sesuai kesepakatan kerja
  2. Waktu kerja yang manusiawi dan hak istirahat
  3. Cuti dan tunjangan hari raya
  4. Jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan
  5. Makanan serta tempat tinggal yang layak (bagi pekerja penuh waktu)
  6. Lingkungan kerja yang aman

Selain itu, pekerja juga memiliki hak untuk mengakhiri hubungan kerja apabila pemberi kerja melanggar perjanjian. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa mekanisme teknis terkait jaminan sosial akan diatur lebih lanjut melalui peraturan pemerintah. Ia juga membuka kemungkinan adanya dukungan pembiayaan dari negara.

Penyelesaian Sengketa Lewat Mediasi Undang-undang ini turut mengatur mekanisme penyelesaian perselisihan antara pekerja, pemberi kerja, dan perusahaan penempatan. Tahap awal dilakukan melalui musyawarah dalam waktu maksimal tujuh hari. Jika tidak tercapai kesepakatan, proses dilanjutkan ke mediasi oleh pihak terkait, termasuk aparat lingkungan atau mediator ketenagakerjaan.

Dibaca Juga : KPK Bongkar Modus ‘THR’ Kepala Daerah ke Forkopimda, Praktik Ini Ternyata Marak!

Dengan disahkannya UU PPRT, pemerintah dan DPR berharap kondisi kerja pekerja rumah tangga menjadi lebih adil, manusiawi, dan terlindungi secara hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan