Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polres Tanah Karo Gerebek Rumah Kontrakan, Amankan 2 Pria dan Puluhan Paket Sabu

Polres Tanah Karo Gerebek Rumah Kontrakan, Amankan 2 Pria dan Puluhan Paket Sabu

Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Karo, kembali mengamankan para terduga pelaku penyalahgunaan narkoba.

Kali ini, pelaku yang diamankan sebanyak dua orang pria yang masing-masing berinisial PH dan JS. 

Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, menjelaskan jika kedua pelaku tersebut diamankan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga dengan aktivitas yang dilakukan keduanya.

Atas laporan tersebut, kemudian tim langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau kebenaran informasi itu. 

Selanjutnya, pada Kamis (26/6/2025) kemarin tim berhasil mengamankan kedua pelaku di kawasan Desa Garingging, Kecamatan Merek.

Keduanya diciduk saat tim Satresnarkoba melakukan pengrebekan di salah satu rumah kontrakan, di desa tersebut. 

“Dari pengembangan laporan masyarakat, personel kita dari Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria di rumah kontrakan tersebut sekira pukul 14.30 WIB,” ujar Eko, Minggu (29/6/2025). 

Setelah bberharap mengamankan kedua pelaku, selanjutnya tim langsung melakukan penggeledahan di lokasi penangkapan.

Baca Juga : Kejurnas Rally 2025 di Sergai Diwarnai Insiden, Beberapa Pereli Gagal Finish

Dari serangkaian penggeledahan yang dilakukan, tim berhasil mendapatkan sejumlah barang bukti berupa narkotika jenis sabu siap edar. 

“Dari lokasi penangkapan, tim berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 23 paket siap edar seberat 1,65 gram,” katanya. 

Selain itu, tim juga turut mengamankan barang bukti lainnya berupa tisu dan kotak rokok untuk menyimpan narkotika tersebut.

Selanjutnya, satu sedotan yang telah diubah menjadi sekop, saru unit timbangan elektrik, 23 plastik klip kosong, uang tunai Rp200.000, dan satu unit telepon seluler. 

“Dari hasil interogasi awal, PH mengakui bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dengan cara membeli dari seseorang yang dikenal dengan nama Remi,” ucapnya. 

Setelah cukup bukti, selanjutnya tim langsung mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti ke Mapolres Tanah Karo untuk pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan