Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Ditangkap Lagi, Residivis Pencuri Gunakan Uang Curian untuk Sabu dan Slot

Ditangkap Lagi, Residivis Pencuri Gunakan Uang Curian untuk Sabu dan Slot

Personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur berhasil mengamankan seorang residivis kasus pencurian bernama Rinto, 42 tahun, Minggu (26/4/2026) dini hari di Jalan Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan.

Kapolsek Medan Timur, Kompol Agus M Butarbutar mengatakan, tersangka diamankan setelah pihaknya menerima informasi keberadaan pelaku di lokasi.

“Kita langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk dibawa ke Mako Polsek Medan Timur,” katanya.

Dijelaskannya, aksi pencurian itu dilaporkan Paul Getty, 40 tahun, Sabtu (21/3/2026) lalu. Ia mengetuk rumahnya dibobol dari rekaman CCTV.

Baca juga : Polisi Tangkap Residivis di Bengkel, Barang Bukti Sabu 1,64 Gram Diamankan

Saat dicek, kondisi rumah sudah berantakan dengan dinding belakang dalam keadaan berlubang. Sejumlah barang berharga pun raib, di antaranya emas berupa gelang, kalung, cincin, satu unit handphone, serta tabung gas dan kompor.

Dari hasil interogasi, Rinto mengakui perbuatannya setelah diperlihatkan rekaman CCTV. Ia juga mengaku menjual seluruh barang curian kepada seseorang yang tidak dikenalnya seharga Rp7 juta.

“Uang hasil penjualan digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu dan bermain judi slot. Tersangka ini juga residivis kasys serupa,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan