Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kuasa Hukum Korban BNI Siantar Geram, Pernyataan Corporate Secretary Dinilai Menyesatkan Publik

Kuasa Hukum Korban BNI Siantar Geram, Pernyataan Corporate Secretary Dinilai Menyesatkan Publik

Polemik dugaan skandal perbankan di BNI Cabang Pematangsiantar memasuki babak baru yang semakin memanas. Advokat Dr. (C) Daulat Sihombing, selaku kuasa hukum Hotna Rumasi Lbn. Toruan dkk. (15 orang korban), melontarkan kritik keras terhadap pernyataan Corporate Secretary BNI, Okki Rushartomo.

Dibaca Juga : Sekda Tebing Tinggi Dorong Sinergi dan Pemanfaatan Teknologi dalam Rakor Pembangunan Manusia

Daulat menilai pernyataan pihak BNI di sejumlah media nasional bukan sekadar pembelaan diri, melainkan bentuk penyesatan informasi serta pengabaian terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pernyataan BNI yang menyebut isu demonstrasi berkaitan dengan produk koperasi independen dan bukan bagian dari BNI, dinilai Daulat sebagai sikap yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, para korban merupakan objek dari dugaan kejahatan perbankan berkedok deposito bodong yang dilakukan oleh oknum pejabat BNI Siantar pada masa itu.

“BNI tidak perlu mengumbar opini yang tidak relevan untuk menutupi kebobrokan manajemen. Secara hukum, hubungan BNI dengan koperasi tersebut sudah dipertimbangkan pengadilan sebagai bagian yang tidak terpisahkan. Tunjukkan tanggung jawab, bayar ganti rugi korban,” ucap Daulat Selasa (28/4/2026).

Daulat juga memaparkan dasar hukum yang menurutnya membantah klaim independensi koperasi tersebut. Berdasarkan Putusan PN Pematangsiantar No. 40/Pdt.G/2020/PN Pms yang telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung No. 1278 PK/Pdt/2023, hakim menyatakan bahwa Koperasi Swadharma terafiliasi langsung dengan PT BNI (Persero).

“Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), afiliasi berarti hubungan anggota atau cabang. Artinya, secara hukum Koperasi Swadharma BNI Siantar adalah bagian yang menyatu dengan BNI. Mengatakan itu independen adalah kebohongan di depan hukum,” katanya menambahkan.

Poin krusial yang disorot adalah keengganan BNI membayar ganti rugi total sebesar Rp4,25 miliar. BNI berdalih hanya berkewajiban membayar 1/9 dari total kerugian karena putusan bersifat tanggung renteng.

Daulat menyebut logika pembagian tersebut keliru secara hukum. Merujuk pada Pasal 1280 KUHPerdata, dalam perikatan tanggung renteng, kreditur (korban) berhak menuntut seluruh pelunasan kepada salah satu debitur saja.

“Bagaimana logikanya kewajiban BNI disamakan dengan karyawan koperasi yang bergaji Rp2 juta per bulan. Pasal 1367 KUHPerdata jelas menyatakan majikan bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh bawahannya dalam menjalankan pekerjaan,” ujarnya, mantan Hakim Adhoc PN Medan tersebut.

Fakta lain yang diungkap menyebutkan bahwa sebelumnya telah terbit Penetapan Ketua PN Pematangsiantar yang menyatakan BNI bersedia membayar secara sukarela sebesar Rp2,83 miliar untuk enam tergugat. Namun, BNI kemudian mengajukan perlawanan (partij verzet) pada 14 Januari 2026 dan menarik diri dari kesepakatan tersebut.

Langkah hukum BNI ini dinilai Daulat sebagai upaya mengulur waktu dan menghambat pemenuhan hak-hak korban.

“Pernyataan Corporate Secretary BNI hanyalah narasi untuk mencuci tangan. Kami mendesak BNI berhenti melakukan penyesatan publik dan segera mematuhi putusan pengadilan yang telah final,” tutur Daulat mengakhiri.

Dibaca Juga : Penertiban Kesawan, Satpol PP Medan Tegas Soal Larangan Pedagang

Hingga berita ini diturunkan, aksi tuntutan keadilan dari para korban diperkirakan akan terus berlanjut hingga pihak perbankan pelat merah tersebut menunjukkan itikad baik sesuai ketentuan hukum. 

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan