Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Penertiban Kesawan, Satpol PP Medan Tegas Soal Larangan Pedagang

Penertiban Kesawan, Satpol PP Medan Tegas Soal Larangan Pedagang

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Medan, M Yunus, menegaskan kawasan Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat, memang harus bersih dari aktivitas berdagang.

“Sesuai kondisinya, Kesawan memang tidak boleh ada yang berdagang. Oleh karena itu kita tertibkan. Dan imbauan sudah sejak lama kita sampaikan kepada pedagang di sana agar tidak berjualan,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Soal kericuhan saat penertiban kemarin, Yunus mengaku tindakan represif yang dilakukan pihaknya lantaran adanya aksi provokasi saat penertiban berlangsung.

“Jadi ada semacam provokasi saat penertiban itu, sehingga muncul perlawanan. Pada prinsipnya kita menjalankan tugas sesuai aturan. Berulang kalau diimbau tapi tidak diindahkan, kita juga harus tegas,” ujarnya.

Disinggung soal masih adanya aktivitas berdagang meski sudah ditertibkan, Yunus mengaku pihaknya juga akan kembali melakukan penertiban di lokasi.

Baca juga :

“Rencananya malam ini kita akan kembali melakukan penertiban di sana. Masyarakat silahkan berdagang, sangat kita dukung UMKM lokal. Namun jangan sampai melanggar aturan yang ada, termasuk zonasi berjualan,” tuturnya.

Sebelumnya, Wali Kota Medan Rico Waas mengaku pihaknya masih mencari solusi terkait relokasi pedagang Kesawan.

“Untuk relokasi lagi kita bahas akan direlokasi kemana. Pastinya akan kita cari solusi agar mereka tetap bisa berjualan,” katanya kemarin.

Soal pedagang angkringan di Jalan Gatot Subroto dan Jalan Nibung Raya, Rico Waas mengaku itu juga masih dalam tahap pembahasan.

“Kita tidak mau juga melakukan penertiban tanpa ada solusi. Yang di Jalan Gatot Subroto juga lagi pikirkan bagaimana agar geliat ekonomi terus berjalan namun tidak melanggar aturan,” ucapnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan