Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Heboh! Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar Dana Jemaat di Aek Nabara, Investasi Fiktif Jadi Modus

Heboh! Dugaan Penggelapan Rp28 Miliar Dana Jemaat di Aek Nabara, Investasi Fiktif Jadi Modus

Kasus dugaan penggelapan dana umat senilai Rp 28 miliar di Credit Union Paroki Aek Nabara, Sumatera Utara, terus menjadi sorotan publik. Peristiwa ini mengungkap dugaan praktik investasi fiktif yang melibatkan mantan pejabat bank BUMN setempat.

Dibaca Juga : Muscab PKB Karo Berjalan Mulus, Sastroy Bangun Raih Dukungan Mayoritas PAC

Bendahara koperasi, Natalia Situmorang, mengungkap bahwa kecurigaan mulai muncul pada Desember 2025 saat pihaknya mencoba mencairkan deposito investasi sebesar Rp 10 miliar. Namun, dana tersebut tak kunjung bisa dicairkan meski telah berulang kali dijanjikan oleh tersangka, Andi Hakim Febriansyah.

Kecurigaan semakin kuat pada Februari 2026 ketika pihak koperasi didatangi pegawai bank lain untuk proses pencairan. Saat itulah terungkap bahwa Andi sudah tidak lagi bekerja di Bank Negara Indonesia dan produk investasi yang ditawarkan ternyata bukan produk resmi bank.

“Informasi itu sangat mengejutkan. Saya bahkan sempat kehilangan kesadaran beberapa menit,” ujar Natalia mengenang momen tersebut.

Modus Investasi Fiktif Terbongkar Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan penipuan ini telah berlangsung sejak 2019. Tersangka menawarkan investasi deposito dengan imbal hasil tinggi hingga 8 persen per tahun, jauh di atas rata-rata bunga perbankan.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga:

  1. Memalsukan dokumen dan bilyet deposito
  2. Meniru tanda tangan nasabah
  3. Mengalihkan dana ke rekening pribadi dan pihak terdekat

Kasus ini resmi dilaporkan ke Polda Sumatera Utara pada 26 Februari 2026. Namun, dua hari setelah laporan dibuat, tersangka diketahui melarikan diri ke luar negeri.

Dampak Besar bagi Jemaat Dana yang hilang bukan sekadar simpanan biasa, melainkan hasil tabungan jemaat selama puluhan tahun. Dana tersebut direncanakan untuk mendukung pendidikan anak-anak serta pembangunan gereja.

Akibat kasus ini, berbagai program gereja terpaksa dihentikan, termasuk pembangunan fasilitas yang kini mangkrak. Natalia menyebut peristiwa ini sebagai pukulan besar bagi keberlangsungan ekonomi umat.

Respons Bank dan OJK Pihak Bank Negara Indonesia menyatakan masih melakukan verifikasi terhadap klaim dana yang hilang. Hingga saat ini, bank telah menalangi sekitar Rp 7 miliar berdasarkan hasil audit internal, namun menegaskan bahwa investasi tersebut bukan produk resmi mereka.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelesaian kasus dilakukan secara transparan dan mengutamakan perlindungan nasabah. OJK juga mendorong investigasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal bank.

Dibaca Juga : Ratusan Hektare Sawah di Tapteng Kekeringan, Bendungan Ambruk Tak Kunjung Diperbaiki

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan imbal hasil tinggi, terutama jika tidak terverifikasi sebagai produk resmi lembaga keuangan.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan