Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Sengketa Aset Pemkab Memanas, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

Sengketa Aset Pemkab Memanas, Bupati Dairi Gugat Tujuh Warga ke PN Sidikalang

Bupati Dairi menggugat tujuh warga ke Pengadilan Negeri (PN) Sidikalang terkait sengketa tanah aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dairi yang diduga dikuasai warga.

Dibaca Juga : Djaka Budi Utama Disorot! Dugaan Pertemuan Rahasia dan Skandal Jalur Impor Bea Cukai Jadi Sorotan

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sidikalang, perkara tersebut terdaftar dengan nomor 94/Pdt.G/2025/PN Sdk. Ketujuh warga yang menjadi tergugat masing-masing berinisial HS, YZAPU, MNMSU, RAMRU, RCYU, ORU, dan RAU.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Dairi, Rahmat Syah Munthe, membenarkan adanya gugatan tersebut saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (7/5/2026).

“Perkara tersebut masih berproses di PN Sidikalang. Saat ini permohonan intervensi dari pihak berinisial JU telah ditolak melalui putusan sela pada Rabu (6/5/2026). Tahapan persidangan selanjutnya adalah verifikasi bukti dari masing-masing pihak,” ujar Rahmat.

Rahmat menjelaskan, objek sengketa merupakan aset tanah seluas 2.775 meter persegi yang berada di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang, tepat di samping Kantor Kodim 0206/Dairi.

Menurutnya, aset tersebut tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A BKAD Dairi dengan nomor kode lokasi 12.01.02.07.13.01.01.01.2005 dan telah menjadi aset Pemkab Dairi sejak pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara.

“Berdasarkan surat Departemen Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Cipta Karya Nomor BU0106 tanggal 27 Februari 1980 tentang data gedung milik negara, aset tersebut terdaftar dengan Hdno.K.136 dan merupakan milik Pemerintah Kabupaten Dairi,” katanya.

Sebelumnya, Pemkab Dairi juga menyatakan akan kembali mengajukan gugatan terkait dua aset daerah yang telah dikuasai pihak ketiga selama puluhan tahun.

Kedua aset itu meliputi lahan dan rumah tinggal di Silahisabungan, serta lahan seluas 2.775 meter persegi berikut rumah dinas Pemkab di Jalan Sisingamangaraja, Sidikalang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BKAD Dairi, Ruth A Siburian, mengatakan sengketa tersebut sebelumnya pernah bergulir di PTUN Medan. Namun, gugatan saat itu diputus Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima.

Dibaca Juga : Pegiat Lingkungan Soroti Gerakan Penghijauan Danau Toba: Jangan Hanya Seremoni Tanpa Aksi Nyata

“Pemkab Dairi kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. MA membatalkan putusan PTTUN Medan, tetapi menyatakan status sertifikat baru dapat ditentukan setelah status kepemilikan tanah diselesaikan melalui gugatan perdata,” ucap Ruth.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan