Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Djaka Budi Utama Disorot! Dugaan Pertemuan Rahasia dan Skandal Jalur Impor Bea Cukai Jadi Sorotan

Djaka Budi Utama Disorot! Dugaan Pertemuan Rahasia dan Skandal Jalur Impor Bea Cukai Jadi Sorotan

Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, mendadak menjadi sorotan publik setelah tercantum dalam surat dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap pengurusan impor barang.

Dibaca Juga : Sidang Sengketa Tanah di PN Sibolga Memanas, Saksi Tergugat Dinilai Berbelit-belit

Meski belum berstatus tersangka, kemunculan nama Djaka dalam dokumen resmi persidangan langsung memantik perhatian luas. Apalagi, perkara ini menyeret dugaan permainan jalur impor dengan nilai fantastis yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus tersebut kini berkembang menjadi salah satu sorotan terbesar di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

Nama Djaka Muncul dalam Dakwaan KPK

Perkara ini bermula dari sidang kasus dugaan suap impor yang menjerat pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, bersama dua terdakwa lain, yakni Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri.

Dalam surat dakwaan KPK Nomor 38/TUT.01.04/24/04/2026, jaksa mengungkap adanya pertemuan yang berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada Juli 2025.

Pertemuan tersebut disebut dihadiri sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama para pengusaha kargo.

Nama Djaka Budi Utama tercantum bersama sejumlah pejabat lain, seperti Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar.

“Bahwa selanjutnya pada bulan Juli 2025 bertempat di Hotel Borobudur dilakukan pertemuan antara pejabat-pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha-pengusaha kargo,” demikian kutipan dakwaan KPK.

Namun menariknya, jaksa tidak menguraikan adanya dugaan penerimaan uang maupun fasilitas oleh Djaka dalam perkara tersebut.

Fokus dakwaan justru mengarah kepada sejumlah pejabat Bea Cukai lainnya yang diduga menerima suap terkait pengaturan pengawasan impor.

Dugaan Permainan Jalur Merah dan Jalur Hijau

Kasus ini menjadi perhatian besar karena menyentuh sistem pengawasan impor nasional. Dalam dakwaan, jaksa menyebut adanya dugaan pengondisian “rule set targeting” berdasarkan database internal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Sistem tersebut diduga digunakan untuk mengatur persentase pemeriksaan jalur merah terhadap importir tertentu, termasuk Blueray Cargo Group.

Bagi dunia kepabeanan, jalur merah merupakan kategori pemeriksaan ketat terhadap barang impor. Sementara jalur hijau memungkinkan barang keluar lebih cepat dengan risiko pemeriksaan yang lebih rendah.

Informasi mengenai importir yang masuk jalur merah maupun hijau diduga bocor kepada pihak perusahaan melalui dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Data itu kemudian disebut dimanfaatkan untuk menentukan strategi masuk barang impor agar lolos dari pemeriksaan ketat.

Jika terbukti, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan manipulasi sistem pengawasan negara.

Uang Puluhan Miliar hingga Fasilitas Mewah

Jaksa KPK mendalilkan para terdakwa memberikan uang sekitar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat Bea Cukai sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026.

Tak hanya uang tunai, terdakwa juga disebut memberikan berbagai fasilitas mewah.

Mulai dari hiburan eksklusif senilai Rp1,45 miliar, jam tangan merek TAG Heuer senilai Rp65 juta, hingga satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta.

Pemberian tersebut diduga bertujuan memperlancar proses pengeluaran barang impor milik Blueray Cargo Group dari pengawasan kepabeanan.

Besarnya nilai suap membuat perkara ini disebut-sebut sebagai salah satu skandal terbesar di sektor kepabeanan dalam beberapa tahun terakhir.

Respons Bea Cukai dan Menteri Keuangan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memilih berhati-hati menanggapi perkara yang kini telah masuk tahap persidangan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetyo, menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Karena perkara ini sudah masuk ke tahap persidangan, untuk menghormati dan menjaga independensi proses tersebut, kami tidak berkomentar mengenai substansi perkara,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku telah mengonfirmasi langsung kepada Djaka terkait perkara tersebut.

Menurut Purbaya, Djaka menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Pemerintah juga memastikan akan memberikan bantuan hukum apabila Djaka dipanggil dalam pemeriksaan maupun persidangan.

Sosok Djaka Budi Utama Jadi Perhatian

Kasus ini membuat sosok Djaka Budi Utama semakin menjadi perhatian publik. Djaka dikenal memiliki latar belakang militer dan intelijen sebelum dipercaya memimpin Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penunjukannya sebelumnya dianggap sebagai langkah pemerintah memperkuat pengawasan terhadap praktik penyelundupan dan mafia impor.

Namun kini, kemunculan namanya dalam dakwaan perkara suap impor justru memunculkan pertanyaan baru mengenai tata kelola pengawasan di sektor kepabeanan.

Meski belum ada tuduhan menerima aliran dana, publik dipastikan akan terus menyoroti perkembangan kasus ini.

Terlebih, perkara tersebut membuka kembali isu lama mengenai kuatnya jaringan kepentingan dalam bisnis impor nasional serta potensi permainan di balik sistem jalur pemeriksaan barang.

Dibaca Juga : Usai Divonis Lepas, Terdakwa Penipuan Siap Tempuh Langkah Hukum terhadap Oknum Polisi

Jika dalam persidangan muncul fakta-fakta baru, bukan tidak mungkin kasus ini berkembang lebih besar dan menyeret lebih banyak pihak di lingkungan Bea Cukai.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan