Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi, Terdakwa Ajukan Permohonan Ringan Hukuman
Terdakwa kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance, Ngadinah, menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 5 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026) petang.
Tim penasihat hukum (PH) Ngadinah, M. Ibnu Kurniawan dan Bintang Panjaitan, memohon majelis hakim PN Medan yang diketuai Evelyne Napitupulu agar memberikan hukuman seringan-ringannya kepada klien mereka.
“Kami selaku penasihat hukum terdakwa memohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar memberikan putusan yang seringan-ringannya kepada terdakwa,” ucap Ibnu saat membacakan pleidoi di persidangan.
Ibnu menjelaskan, permohonan tersebut didasarkan pada sejumlah pertimbangan, di antaranya kliennya belum pernah dihukum, bersikap kooperatif, sopan, dan tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan selama persidangan berlangsung.
Menurutnya, Ngadinah juga menunjukkan iktikad baik dengan berupaya mengembalikan uang dan berdamai dengan saksi korban, Yuedi.
Baca juga : Terdakwa Pemalsuan Dokumen PT Avrist Assurance Dituntut 1 Tahun Penjara
“Terdakwa memiliki iktikad baik untuk mengembalikan uang. Bahkan sisa uang yang ada telah dititipkan kepada pihak kepolisian untuk dikembalikan kepada saksi korban,” ujarnya.
Pihaknya menilai perbuatan kliennya bukan semata-mata dilandasi niat jahat (mens rea), melainkan dipicu faktor ekonomi demi memenuhi kebutuhan hidup keluarga dan pendidikan anak-anaknya.
“Perbuatan terdakwa bukan karena niat jahat, melainkan untuk keberlangsungan hidup dan kebutuhan keluarga, termasuk pendidikan anak-anaknya,” tutur Ibnu.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti adanya perbedaan keterangan dalam berkas perkara, khususnya antara sejumlah saksi di persidangan.
“Kami melihat ada kontradiksi antara keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) dengan keterangan saksi di persidangan, termasuk adanya pencabutan keterangan di BAP oleh salah satu saksi,” katanya.
Meski mengakui adanya aliran dana ke rekening Ngadinah, menurut Ibnu hal tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Baca juga : Digelar Malam Hari, ASN Polri Terdakwa Pemalsuan Surat Tanah Divonis Ringan
“Memang ada aliran dana ke rekening klien kami, tetapi hal itu perlu dilihat secara utuh dan tidak serta-merta dimaknai sebagai tindak pidana. Kami memohon majelis hakim mempertimbangkan kondisi terdakwa,” ujarnya.
Setelah mendengarkan pleidoi, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang putusan pada Rabu (20/5/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan menuntut Ngadinah dengan pidana penjara selama satu tahun atas kasus pemalsuan dokumen asuransi di PT Avrist Assurance yang merugikan Yuedi sebesar Rp490 juta.
Menurut jaksa, perbuatan perempuan berusia 47 tahun yang berdomisili di Jalan Muara Takus No. 77, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, tersebut telah memenuhi unsur turut serta melakukan pemalsuan dokumen perusahaan asuransi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Adapun dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 78 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.






