Sidang Tipikor Medan, Dirut PT PASU Tolak Semua Dakwaan Korupsi Rp141 Miliar
Direktur Utama (Dirut) PT Prima Alloy Steel Universal (PASU), Djoko Sutrisno, didakwa melakukan korupsi dalam penjualan aluminium oleh PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT PASU pada tahun 2019 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp141 miliar.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara, Nurdiono, dalam sidang di Ruang Sidang Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (6/5/2026).
Namun, Djoko melalui tim penasihat hukumnya (PH) menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Pihaknya menyatakan akan mengajukan nota keberatan (eksepsi) pada persidangan berikutnya yang dijadwalkan Rabu (13/5/2026).
“Dakwaan JPU yang menyebut kerugian keuangan negara sebesar Rp141 miliar tidak tepat dan tidak berdasar. Kami menilai hal itu bertentangan dengan fakta hukum serta kondisi keuangan perusahaan,” ujar penasihat hukum Djoko, Willyam Raja D. Halawa, kepada awak media usai sidang.
Raja menjelaskan, perkara ini sebelumnya telah diajukan secara perdata melalui Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada PN Surabaya dengan nomor perkara 63/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Sby, dan telah diputus pailit pada 29 Februari 2024.
Baca juga : PN Medan Tunda Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Citraland Selama Seminggu
Dengan putusan pailit tersebut, lanjutnya, pengelolaan aset dan kewajiban perusahaan berada di bawah kewenangan kurator dengan pengawasan hakim pengawas. Karena itu, ia menilai perkara ini seharusnya masuk ranah perdata, bukan pidana.
“Kerugian keuangan negara yang dimaksud jaksa tidak lagi berada dalam kekuasaan klien kami sebagai direktur. Jadi, narasi memperkaya diri sebagaimana dalam dakwaan tidak tepat,” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara dalam perkara tersebut, khususnya dalam konteks Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Apakah semua kerugian perusahaan otomatis menjadi kerugian negara? Apakah klien kami terbukti memperkaya diri? Itu yang harus dibuktikan. Di mana letak kerugian negara, siapa yang mengambil, dan bagaimana proses perhitungannya? Angka ini tidak kecil dan harus dijelaskan secara rinci,” katanya.
Raja menambahkan, laporan keuangan perusahaan yang telah diaudit dan disahkan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) periode 2020–2024 menunjukkan bahwa transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang.
“Dalam laporan audit yang disahkan, transaksi itu masih menjadi aset lancar berupa piutang yang sedang ditagih melalui kurator. Hal ini bertentangan dengan dakwaan yang menyebut adanya kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Baca juga : Kasus Korupsi Rp1,2 Miliar, Ketua hingga Bendahara KPU Tanjung Balai Jalani Sidang
Sementara itu, Djoko menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak sesuai dengan kondisi riil keuangan perusahaan.
“Transaksi tersebut masih tercatat sebagai piutang dan masih dalam proses penagihan, sehingga tidak tepat langsung dinyatakan sebagai kerugian negara,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Djoko dengan dakwaan alternatif pertama Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dakwaan alternatif kedua, Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf a dan c juncto Pasal 618 KUHP.
Dalam perkara ini, selain Djoko, tiga terdakwa lainnya juga turut diadili, yakni Oggy Achmad Kosasih selaku mantan Direktur Pelaksana PT Inalum, Joko Susilo selaku mantan Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum, serta Dante Sinaga selaku Senior Executive Vice President Pengembangan Usaha PT Inalum.
Jaksa menyebut ketiganya mengubah skema pembayaran yang semula dilakukan secara tunai dan menggunakan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN), menjadi Dokumen Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari. Akibatnya, PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dibeli dari PT Inalum, sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.






