Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Menang di MA, Korban Koperasi Swadarma BNI Siantar Tagih Janji: Kapan Hak Kami Dibayar?

Menang di MA, Korban Koperasi Swadarma BNI Siantar Tagih Janji: Kapan Hak Kami Dibayar?

Puluhan nasabah yang menjadi korban dugaan penggelapan dana Koperasi Swadarma Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Pematangsiantar kembali mendatangi pengadilan untuk menuntut hak mereka.

Dibaca Juga : Jemaah Keluhkan Tumpukan Ambal Bekas di Masjid Agung Deli Serdang, Ganggu Kenyamanan Ibadah

Agenda mediasi yang digelar, Senin (4/5/2026), menyisakan kekecewaan mendalam bagi para korban lantaran absennya pihak pengambil kebijakan dari BNI.

Hotna Rumasi Lumban Toruan, salah satu korban yang vokal menyuarakan haknya, menyatakan keheranannya atas sikap pihak bank. Menurutnya, secara hukum posisi para nasabah sudah kuat berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah.

“Dari tingkat banding, kasasi, hingga Peninjauan Kembali (PK), kami sudah dimenangkan. Tapi kenapa sekarang muncul bahasa seolah-olah tidak ada hubungan antara Koperasi Swadarma dengan BNI? Ini yang membuat kami kecewa,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Para korban menilai pemisahan tanggung jawab antara koperasi dan bank induk merupakan upaya untuk lepas tangan, padahal selama ini operasional koperasi tersebut sangat melekat dengan identitas BNI di Pematangsiantar.

Kekecewaan para korban memuncak saat mengetahui dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak BNI hanya diwakili oleh kuasa hukum (lawyer) tanpa dihadiri pejabat berwenang atau prinsipal perusahaan.

“Tadi yang datang dari pihak BNI hanya lawyer-nya saja. Pihak BNI-nya tidak datang. Alasan lawyer-nya, pihak BNI sedang ada tugas lain,” ucap Hotna.

Ketidakhadiran ini mendapat perhatian serius dari hakim mediator. Hakim meminta agar pada agenda mediasi selanjutnya, pihak BNI wajib menghadirkan prinsipal yang memiliki wewenang untuk mengambil keputusan.

“Tadi diminta sama hakim mediasi, hari Senin depan mereka harus hadir. Hakim menegaskan yang hadir harus prinsipal BNI yang benar-benar mengerti dengan kasus ini, bukan sekadar perwakilan hukum,” tuturnya.

Dibaca Juga : Penduduk Toba Naik 1.619 Jiwa, Pertumbuhan Dinilai Stabil dalam Setahun

Kasus yang telah bergulir lama ini telah merugikan puluhan nasabah dengan nilai dana yang tidak sedikit. Para korban berharap pada mediasi Senin mendatang, pihak BNI Cabang Pematangsiantar menunjukkan itikad baik dengan mematuhi putusan hukum yang sudah ada.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan