Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Sita 3,46 Gram Sabu dan Amankan Satu Tersangka

Kafe di Simalungun Digerebek, Polisi Sita 3,46 Gram Sabu dan Amankan Satu Tersangka

Sebuah kafe di Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun, yang diduga menjadi lokasi transaksi sabu digerebek aparat, Kamis (23/4/2026) sore. Dalam operasi tersebut, satu orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara barang bukti sabu seberat 3,46 gram berhasil diamankan.

Dibaca Juga : Tabrakan Maut di Jalinsum Tanjung Morawa, Pemotor Tewas Terlindas Truk

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan aktivitas mencurigakan di sebuah kafe milik warga bernama Piner di Huta 4, Kampung Baru, Nagori Buntu Bayu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh personel Sat Narkoba Polres Simalungun.

“Kami menerima informasi sekitar pukul 16.00 WIB pada hari penggerebekan dan langsung bergerak melakukan penyelidikan ke lokasi,” ujar Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Rabu (29/4/2026).

Tim yang dipimpin Katim II Sat Narkoba Aipda Andi Nainggolan tiba di lokasi dan segera melakukan penggerebekan. Dari dalam kafe, petugas mengamankan dua pria dan satu perempuan dewasa. Hasil penggeledahan mengungkap adanya sejumlah barang bukti yang mengarah pada aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.

Polisi menyita tiga bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 3,46 gram, kaca pirex yang diduga berisi sabu, satu alat hisap (bong) dari botol air mineral, empat sekop dari pipet plastik, dua dompet, dua unit telepon genggam, satu buku catatan, serta uang tunai Rp533.000 yang diduga hasil transaksi.

Polisi kemudian menetapkan AS (30), warga Bandar Pasir Mandoge, sebagai tersangka dalam kasus ini. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial YS, warga Kabupaten Asahan. “Tim langsung melakukan pengembangan ke kediaman yang bersangkutan, namun diduga sudah melarikan diri,” ucap Verry.

Meski demikian, kepolisian memastikan pengejaran terhadap Yudi Sitorus terus dilakukan. “Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di Simalungun. Kami akan terus memburu hingga tertangkap,” kata Verry.

Dibaca Juga : 97 Koperasi Merah Putih Diproses di Simalungun, 6 Resmi Berdiri Lebih Dulu

Saat ini, tersangka AS bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun. Proses hukum juga terus berjalan, mulai dari penerbitan laporan polisi hingga gelar perkara sebagai tahap awal pelimpahan berkas ke jaksa penuntut umum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan