Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Curi Motor di Pasar Lubuk Pakam, Pria Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa

Curi Motor di Pasar Lubuk Pakam, Pria Ini Nyaris Tewas Dihajar Massa

Muhammad Ramulia (32), warga Kampung Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencurian sepeda motor di Pasar (Pajak) Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Senin (27/4/2026) malam.

Dibaca Juga : Polres Tapteng Bongkar Dua Kasus Narkoba, AS dan RM Ditangkap dengan Sabu

Sebelum diamankan, terduga pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa hingga mengalami luka lebam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa bermula saat terduga pelaku datang ke lokasi menggunakan sepeda motor bersama seorang rekannya berinisial A.

Setibanya di area pasar, tepatnya di lokasi pedagang buah, terduga pelaku turun dan berjalan menuju sepeda motor Honda Beat milik Erwin Sahputra (20), warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, yang saat itu sedang bekerja.

Diduga, terduga pelaku mencoba menguasai sepeda motor tersebut dengan cara menaikinya dan menghidupkan mesin. Namun, aksi itu diketahui korban yang kemudian berteriak meminta pertolongan. Teriakan tersebut memancing perhatian warga sekitar yang langsung mengejar dan menangkap terduga pelaku.

Warga yang emosi sempat melakukan pemukulan terhadap terduga pelaku hingga mengalami luka lebam di sejumlah bagian tubuh.

Petugas Unit Reskrim Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang menerima laporan segera turun ke lokasi dan mengamankan terduga pelaku dari amukan massa. Sempat terjadi penolakan dari sejumlah warga yang enggan pelaku dibawa polisi karena resah dengan maraknya pencurian sepeda motor di wilayah tersebut.

Dibaca Juga : Cerdas! Ibu-Ibu di Toba Bongkar Rahasia Belanja Sore di Pasar Porsea, Hemat Hingga Rp150 Ribu

Namun, melalui pendekatan persuasif, petugas akhirnya berhasil membawa terduga pelaku ke kantor polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku Muhammad Ramulia diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan. Sementara rekannya berinisial A masih dalam pencarian,” ujarnya.

Lebih lanjut disampaikan, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan