Diduga Menunggak Pembayaran, Saka Mitra Sejati (Anak Usaha IKAI) Resmi Diajukan ke PKPU
PT Saka Mitra Sejati yang merupakan anak perusahaan dari PT Inti Keramik Alam Asri (IKAI) digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Gugatan dilayangkan PT Caturwirasatya Propam Makmur bersama Firma Versailles Attorney at Law dengan nomor perkara 50/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Mdn yang didaftarkan pada 5 Desember 2025 lalu.
Kuasa hukum pemohon PKPU, Cindy B. Dolok Saribu, menjelaskan alasan pihaknya mengajukan permohonan PKPU, yakni karena PT Caturwirasatya Propam Makmur memiliki tagihan terhadap PT Saka Mitra Sejati yang hingga kini belum diselesaikan.
“Iya, benar. Bahwa PT Caturwirasatya Propam Makmur memiliki tagihan kepada PT Saka Mitra Sejati. Permohonan PKPU dilakukan atas adanya tunggakan pembayaran dari PT Saka Mitra Sejati ke PT Caturwirasatya Propam Makmur. Sehingga kami mengajukan permohonan PKPU,” katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (10/12/2025).
Baca juga :
Dalam petitum, pihaknya meminta majelis hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan menerima dan mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya, serta meminta supaya PT Saka Mitra Sejati ditetapkan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPUS) selama 45 hari sejak putusan dibacakan beserta seluruh akibat hukumnya.
“Selain itu, kami juga memohon majelis hakim menunjuk hakim Pengadilan Niaga pada PN Medan menjadi hakim pengawas perkara PKPU ini. Kami pun memohon pihak pengadilan untuk menunjuk dan mengangkat Halman Simanullang sebagai kurator dan pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-130.AH.04.05-2025 tanggal 9 Juli 2025,” ujar Cindy.
Namun, dikatakan Cindy, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka pihaknya memohon putusan yang seadil-adilnya.
“Berdasarkan hasil penelusuran kami, PT Saka Mitra Sejati adalah anak perusahaan PT IKAI dengan kepemilikan saham sebesar 70 persen. PT Caturwirasatya Propam Makmur merupakan perusahaan penyedia jasa keamanan yang menjalin kerja sama dengan PT Saka Mitra Sejati. Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Pengadaan Tenaga Pengamanan No. 005/SPPTP/VII/2023 tanggal 31 Juli 2023 dengan kesepakatan sistem pembayaran setiap tiga bulan,” tuturnya.
Hingga sembilan bulan lamanya, diterangkan Cindy, PT Saka Mitra Sejati tidak memenuhi kewajiban pembayaran sesuai perjanjian tersebut kepada PT Caturwirasatya Propam Makmur.






