Bawa 3 Gram Sabu, Pria di Kabanjahe Ditangkap Satresnarkoba Polres Tanah Karo
Seorang pria berinisial CYS (37), warga Desa Beganding, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, ditangkap di Jalan Rakoetta S. Brahmana, Desa Kandibata, Kecamatan Kabanjahe, pada Selasa(12/8) sekitar pukul 01.00 WIB.
Personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tanah Karo kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Opsla, menjelaskan penangkapan dilakukan saat personel Satresnarkoba tengah melakukan patroli dan penyelidikan di wilayah tersebut.
Petugas melihat tersangka membawa sebuah karung dan segera melakukan pemeriksaan.
Baca Juga : Polres Sibolga Bekuk Dua Pengedar Sabu, Amankan Barang Bukti Bernilai Jutaan Rupiah
“Hasil penggeledahan menemukan 1 paket plastik klip berles merah berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,0 gram netto, yang disimpan di kantong celana coklat di dalam karung beras. Turut diamankan 1 unit handphone iPhone warna hitam, 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru, serta barang lain terkait,” ungkap Kapolres, Kamis(14/5) pagi di Mapolres.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 paket sabu seberat 3,0 gram netto, 1 celana warna coklat 1 karung beras merek Sada Arih, 1 unit handphone iPhone warna hitam dan 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna biru.
Baca Juga : Tiga Paket Sabu Diamankan, Warga Medan Ditangkap Polisi di Tanah Karo
Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Satresnarkoba Polres Tanah Karo untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka dijerat Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kapolres.
Polres Tanah Karo mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungannya, demi menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika.







https://shorturl.fm/GztFW