Mantan Bupati Langkat Disidang dalam Kasus Dugaan Suap Proyek Senilai Rp68,4 M
Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin bersama abang kandungnya, Iskandar Perangin-angin, diadili terkait kasus suap pengamanan proyek senilai Rp68,4 miliar, Selasa (4/2).
Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa kedua terdakwa melakukan pengaturan terhadap proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah dinas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.
Beberapa dinas yang terlibat dalam proyek tersebut di antaranya adalah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Dinas Kelautan dan Perikanan.
Baca Juga: Peduli Pendidikan, Kapolres Langkat Berikan Bansos untuk SDN 056527
“Seharusnya terdakwa dan sejumlah Kepala Dinas (Kadis) wajib melakukan pengawasan melalui kegiatan audit review, pemantauan, evaluasi, dan penyelenggaraan proyek infrastruktur maupun pengadaan barang/jasa,” kata JPU Johan Dwi Junianto di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Namun, lanjut jaksa, baik secara langsung maupun tidak langsung, terdakwa mengarahkan serta menentukan pemenang proyek sebelum proses pengadaan barang dan jasa dilakukan di lingkungan Pemkab Langkat.
“Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, baik secara lelang atau tender maupun penunjukan langsung pada tahun anggaran 2020–2021, terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin memberikan arahan kepada masing-masing Kadis yang dilakukan di rumah atau warung di sekitar rumah terdakwa,” ujar Johan.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Iskandar Perangin-angin, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa (Kades) Raja Tengah, berperan dalam pengaturan paket pekerjaan atau proyek di sejumlah dinas Pemkab Langkat.
Di samping itu, Kelompok Kerja (Pokja) mencari-cari kesalahan sekecil apa pun dari perusahaan lain yang ikut lelang.
“Apabila dalam tahap evaluasi administrasi, teknis, dan harga penawaran ada perusahaan lain mendapatkan poin tinggi dan penawaran terbaik, maka Marcos Surya Abdi, orang kepercayaan para terdakwa, berupaya agar perusahaan tersebut tidak datang pada saat proses verifikasi ulang, sehingga hanya perusahaan yang telah ditentukan (daftar pengantin) yang hadir,” ungkap jaksa.
Pengaturan proses tender atau pengadaan barang/jasa ini dilakukan terhadap semua tender atau proyek di lingkungan Pemkab Langkat.
Jaksa pun mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan yang telah dimenangkan untuk mengerjakan suatu proyek wajib menyerahkan fee atau uang sebesar 15,5 persen hingga 16,5 persen dari nilai kontrak kepada para terdakwa.
“Dakwaan pertama, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf i Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),” kata Johan.
Siap Untuk Tampil Lebih Percaya Diri? Kunjungi Website Kami dan Temukan Layanan Salon Terbaik!
Dakwaan kedua, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Setelah mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis menunda persidangan dan akan melanjutkannya pada Senin (10/2/25) dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari para terdakwa.






