Tiket Pesawat Medan–Jakarta Kini di Bawah Rp2 Juta Berkat PPN Ditanggung
Kebijakan pemerintah menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik mulai membuahkan hasil. Langkah ini dinilai efektif meredam lonjakan harga tiket di tengah melambungnya harga minyak mentah dunia yang dipicu eskalasi geopolitik global.
Pengamat ekonomi Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), Gunawan Benjamin, mencatat adanya penurunan harga tiket yang cukup signifikan pada rute-rute populer, termasuk dari Medan menuju Jakarta.
Gunawan menjelaskan harga tiket pesawat ekonomi rute Medan-Jakarta yang sebelumnya sempat melambung di atas Rp2 juta, kini mulai turun ke level yang lebih terjangkau.
“Saat ini tiket rute Medan-Jakarta ditransaksikan di kisaran Rp1,7 juta hingga Rp1,9 juta per tiket. Kebijakan subsidi PPN ini sangat membantu masyarakat dan menjaga industri penerbangan tetap menggeliat. Sektor pariwisata, hotel, dan restoran (PHRI) pun memiliki kekuatan untuk bertahan,” kata Gunawan, Selasa (28/4/2026).
Penurunan ini terjadi di saat harga minyak mentah dunia jenis Brent melonjak drastis dari 71 menjadi 111 per barel. Kondisi tersebut berpotensi menaikkan harga avtur hingga 60 persen, yang jika tidak diintervensi, akan membuat harga tiket pesawat tak terkendali.
Baca juga : Viral! Tiket Pesawat Palangka Raya–Jakarta Tembus Rp200 Juta, Ini Penjelasan Garuda Indonesia
Meski mengapresiasi langkah pemerintah, Gunawan mengingatkan bahwa kebijakan ini bersifat dilematis dan hanya menjadi solusi jangka pendek. Pemerintah harus merelakan potensi pendapatan pajak demi menjaga daya beli masyarakat.
“Kebijakan ini memang mirip pemadam kebakaran, yaitu tidak menyelesaikan masalah fundamental karena akar masalahnya ada pada tensi geopolitik di Timur Tengah. Jika masa pembebasan PPN ini berakhir hari ini saja, harga tiket dipastikan langsung melambung lagi ke atas Rp2 juta,” ujarnya.
Gunawan juga menyoroti adanya risiko kebijakan ini “tertelan” oleh pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS. Ia mewaspadai adanya oknum maskapai yang memanfaatkan situasi pelemahan kurs untuk tetap memberlakukan harga tinggi meskipun PPN sudah ditanggung pemerintah.
Guna mengantisipasi hal tersebut, Gunawan menyarankan langkah-langkah pengawasan, seperti maskapai wajib melaporkan Harga Pokok Produksi (HPP) secara berkala, pemerintah harus mengawasi dan memeriksa komponen biaya maskapai secara intensif, serta memastikan insentif PPN benar-benar sampai ke tangan konsumen bukan menjadi celah keuntungan tambahan bagi maskapai akibat depresiasi rupiah.
“Pemerintah telah menetapkan pilihannya untuk membantu rakyat, namun pengawasan di lapangan adalah kunci agar kebijakan ini tidak salah sasaran atau dimanfaatkan oknum tertentu,” ucapnya.






