Soal Temuan Pansus DPRD, Pengamat: Pemko Siantar Wajib Minta Maaf ke Warga
Temuan Panitia Khusus (Pansus) DPRD terkait pembelian eks Rumah Singgah Covid-19 senilai Rp14,53 miliar menuai sorotan tajam dari pengamat anggaran Sumatera Utara (Sumut). Ia menilai, persoalan tersebut tidak bisa lagi dipahami sebagai kekeliruan administratif biasa, melainkan mencerminkan problem mendasar dalam tata kelola keuangan daerah.
Dibaca Juga : Hujan Deras dan Angin Kencang Terjang Binjai, Pohon Tumbang Lumpuhkan Arus Lalu Lintas
Menurutnya, rangkaian temuan Pansus DPRD Pematangsiantar menunjukkan adanya pola pengambilan keputusan yang mengabaikan prinsip dasar perencanaan, transparansi, dan kepastian hukum dalam pengelolaan APBD.
“Pengadaan aset daerah harus diawali dengan perencanaan kebutuhan yang sah dan terukur. Jika kajian urgensi tidak tersedia, dokumen dasar pengelolaan aset tidak disusun, bahkan legalitas objek belum tuntas saat pembayaran dilakukan, maka ini bukan lagi sekadar kelalaian administratif,” ujar Pengamat Anggaran Sumut, Elfenda Ananda, Jumat (27/2/2026).
Ia menegaskan, dalam tata kelola keuangan publik, prosedur bukanlah formalitas yang bisa dilengkapi belakangan. Justru prosedur menjadi fondasi awal untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat dibelanjakan secara akuntabel.
Ia menyoroti mekanisme penentuan harga transaksi yang disebut tidak melalui mekanisme pasar yang transparan. Idealnya, pembelian aset oleh pemerintah dilakukan dengan pembanding objektif serta appraisal independen yang akuntabel.
“Ketika negara membeli aset tanpa pembanding harga yang jelas dan tanpa kepastian hak atas tanah, maka yang terjadi bukan pembangunan, melainkan spekulasi menggunakan APBD,” tuturnya.
Apresiasi terhadap Pansus, Dorongan ke Ranah Hukum
Pengamat tersebut juga mengapresiasi langkah Pansus DPRD yang telah membuka fakta-fakta terkait proses pembelian eks Rumah Singgah Covid-19. Ia menilai fungsi pengawasan legislatif telah berjalan, namun tidak boleh berhenti pada penyusunan laporan semata.
“Jika rekomendasi hanya menjadi arsip, maka pengawasan berubah menjadi seremoni. Rekomendasi Pansus harus ditindaklanjuti secara konkret, termasuk jika memang perlu diteruskan ke aparat penegak hukum,” katanya.
Ia mendorong agar temuan tersebut diuji secara hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia guna memastikan apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.
“Publik berhak mengetahui apakah ini murni kesalahan kebijakan atau ada unsur kesengajaan dalam penyimpangan prosedur. Penegakan hukum yang transparan akan menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Desakan pembenahan tata kelola
Di sisi lain, ia menilai Pemerintah Kota Pematangsiantar tidak cukup hanya memberikan klarifikasi teknis. Yang dibutuhkan adalah pembenahan menyeluruh dalam perencanaan aset, sistem pengadaan, serta disiplin penggunaan APBD.
Menurutnya, dengan kondisi fiskal daerah yang terbatas dan bergantung pada pajak serta Pendapatan Asli Daerah (PAD), setiap kebijakan belanja harus didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan transparansi.
“Ketika kehati-hatian diganti dengan keputusan tergesa, dan akuntabilitas diganti pembenaran administratif, maka yang hilang bukan hanya anggaran, tetapi kepercayaan publik,” ucapnya.
Dibaca Juga : Bupati Batu Bara Tinjau Langsung Proyek Jalan Rp19,61 Miliar, Pastikan Selesai Sebelum Lebaran
Ia juga menyarankan agar pemerintah daerah berani menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat jika memang terbukti terdapat kekeliruan dalam proses tersebut.






