Polisi Tangkap Residivis di Bengkel, Barang Bukti Sabu 1,64 Gram Diamankan
Polres Tebing Tinggi mengamankan sabu 1,64 gram dari tangan seorang pria berinisial IE alias Odoy, warga Desa Penggalian, Kecamatan Tebing Syahbandar, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kasat Resnarkoba Polres Tebing Tinggi, AKP Jimmy R. Sitorus, mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah bengkel yang berada di Dusun I Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (26/3/2026).
Baca juga : Kepemilikan 3,07 Gram Sabu, Warga Gang Subur Diamankan Polisi
“Informasi diperoleh dari masyarakat. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sabu seberat 1,64 gram dan barang bukti lainnya,” tuturnya, Sabtu (11/4/2026).
Dilanjutkannya, “dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui sabu memang miliknya. Disebutkan pelaku, sabu diperoleh dari seseorang yang masih proses pencarian oleh polisi,” ucapnya.
Baca juga : Pengedar Sabu 48 Tahun Ditangkap Polres Batu Bara, 17 Gram Disita
Pihak Polres Tebing Tinggi menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.
Masyarakat pun diharapkan tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.






