Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Tangkap Residivis di Medan Selayang, Gasak Motor dan Uang Korban

Polisi Tangkap Residivis di Medan Selayang, Gasak Motor dan Uang Korban

Tim Jatanras Unit Reserse Kriminal Polrestabes Medan berhasil membekuk seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang. Pelaku diketahui merupakan residivis dengan rekam jejak kriminal yang cukup panjang.

Pelaku, Arnol Girsang, 34 tahun, ditangkap pada Kamis (30/4/2026) sekitar pukul 23.30 WIB, setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat.

Aksi pencurian terjadi pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah rumah di Jalan Setia Budi No. 100, Kelurahan Tanjung Sari. Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara membobol gembok pintu.

Kanit Pidum Polrestabes Medan Iptu Muhammad Hafizullah, menjelaskan tim bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku.

“Korban, Natanael Bangun, baru menyadari kejadian tersebut pada pagi hari setelah diberitahu oleh istrinya. Pasalnya, dari dalam rumah, pelaku membawa kabur satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z CW serta uang tunai sebesar Rp8 juta,” katanya.

Ia mengatakan, Arnol akhirnya ditangkap di kawasan Jalan Bersama, Medan Selayang. Namun saat dilakukan pengembangan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur.

Baca juga : Berkedok Menolong, Pria Ini Ternyata Curi Motor Korban Kecelakaan

“Pelaku kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Satreskrim Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Hafizullah.

Ia menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Arnol mengakui melakukan pencurian bersama rekannya, Andi Tarigan, yang kini masih dalam pengejaran polisi.

“Motor hasil curian dijual kepada seorang penadah yang dikenal dengan sebutan “Bang Bengkel” di kawasan Pasar V Medan Selayang seharga Rp1,5 juta. Dari aksi tersebut, pelaku mengaku memperoleh total uang sekitar Rp2,4 juta,” ucapnya.

Diketahui, Arnol Girsang bukan nama baru dalam kasus kriminal. Ia tercatat telah beberapa kali menjalani hukuman penjara sejak tahun 2014, mulai dari kasus pencurian rumah, penggelapan sepeda motor, hingga penyalahgunaan narkotika.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya topi hitam yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, pakaian pelaku, sepasang sepatu.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara. Saat ini, polisi masih memburu satu pelaku lainnya yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan