Polisi Amankan Warga Tebing Tinggi yang Membawa Sabu
Seorang pria berinisial AR alias Maman, 35 tahun, warga Jalan Badak, Kelurahan Bandar Utama, Kota Tebing Tinggi, ditangkap personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 2,03 gram.
Kasat Resnarkoba Kota Tebing Tinggi, Iptu Jimmy R. Sitorus menjelaskan penangkapan terjadi pada Minggu (27/7/2025) di Jalan Yos Sudarso, Kota Tebing Tinggi. Petugas yang sedang berpatroli mencurigai gerak-gerik pelaku yang berdiri sendirian di pinggir jalan.
Baca juga : Nekat Tabrak Mobil Polisi, Pengedar Narkoba di Karo Tertangkap Simpan Sabu dan Ganja
“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan sebuah kotak rokok berisi dua paket sabu seberat 2,03 gram, plastik klip transparan, pipet plastik berbentuk sekop, dan uang tunai Rp315.000 yang diduga hasil transaksi,” kata Iptu Jimmy, Senin (4/8/2025).
Pelaku mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya. Tanpa perlawanan, ia langsung diamankan ke Mapolres Tebing Tinggi untuk proses penyidikan.
Baca juga : Polres Simalungun Ungkap 110 Kasus Narkoba dalam 7 Bulan, Sabu Lebih dari 1 Kg Disita
“Atas perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.
Penangkapan AR alias Maman menambah daftar pelaku penyalahgunaan narkotika yang berhasil diamankan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi.
Baca juga : Polres Tebing Tinggi Ringkus Dua Residivis Narkoba di Sipispis, 10 Gram Sabu Disita
Iptu Jimmy R. Sitorus menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah rawan peredaran narkoba sebagai bentuk komitmen dalam memberantas kejahatan narkotika.






