Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS DLH Asahan Tegaskan SPPG Harus Punya IPAL untuk Pengelolaan Limbah

DLH Asahan Tegaskan SPPG Harus Punya IPAL untuk Pengelolaan Limbah

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Asahan mengingatkan seluruh pelaku usaha, khususnya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), untuk lebih serius dalam mengelola limbah agar tidak mencemari lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Imbauan tersebut disampaikan seiring meningkatnya aktivitas SPPG yang berpotensi menghasilkan limbah, baik cair maupun padat. DLH menilai pengelolaan limbah yang tidak sesuai standar dapat berdampak langsung terhadap kualitas lingkungan, terutama sumber air dan kondisi tanah di sekitar permukiman warga.

Kepala Bidang Penataan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup DLH Asahan, Irfan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (28/4/2026), menegaskan bahwa setiap SPPG wajib mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebagai sarana utama dalam pengolahan limbah cair.

“Setiap SPPG wajib memiliki IPAL. Ini penting untuk memastikan limbah yang dihasilkan telah diolah dengan baik sebelum dibuang ke lingkungan,” ujar Irfan saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2026).

Baca juga : DLH Sergai Layangkan Teguran ke SPPG Sei Rampah Soal Limbah

Ia menjelaskan, keberadaan IPAL menjadi salah satu indikator utama dalam menilai kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan. Tanpa pengolahan yang memadai, limbah berpotensi mencemari lingkungan dan menimbulkan dampak kesehatan bagi masyarakat.

Selain itu, DLH Asahan juga terus melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap operasional SPPG di wilayahnya. Dari total sekitar 74 SPPG yang sudah beroperasi dan tersebar di Kabupaten Asahan, pihaknya telah melakukan pemantauan terhadap beberapa SPPG yang telah beroperasi, meskipun belum dilakukan secara menyeluruh, khususnya terkait keberadaan dan fungsi IPAL.

“Pasti, seluruh SPPG yang ada akan kami lakukan pemantauan dan mendorong kepatuhan mereka terhadap kesadaran pengelolaan limbah. Ini terus kami tingkatkan secara bertahap,” jelasnya.

Baca juga : DPRD Tebing Tinggi Tanggapi Keluhan Warga Terkait Limbah Dapur MBG

Hal ini disampaikannya sebagaimana Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 tentang Baku Mutu dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah Domestik serta Pengolahan Sampah pada Kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi, yang salah satu poinnya menyebutkan bahwa SPPG wajib melaporkan sampel limbah mereka setiap tiga bulan sekali untuk diuji di laboratorium guna memastikan limbah yang dihasilkan telah memenuhi baku mutu.

“Pedomannya sesuai Keputusan Menteri LH Nomor 2760 itu. Kami harapkan teman-teman SPPG bisa bersinergi terkait pengelolaan limbah ini. Kami akan terus melakukan monitoring di lapangan,” ujarnya sembari mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan jika menemukan dugaan pencemaran akibat limbah usaha.

Melalui langkah ini, DLH Asahan berharap seluruh SPPG dapat lebih bertanggung jawab dalam mengelola limbah sehingga kualitas lingkungan tetap terjaga dan tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan