Penangkapan Kurir di Asahan, Polisi Sita 10 Kg Sabu

Tim Satresnarkoba Polres Asahan berhasil menangkap seorang kurir narkoba bernama Wawan Syahputra (28) di Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, pada Selasa dinihari, 3 Juni 2025. Dari tangan Wawan, polisi menyita 10 kilogram sabu yang dibungkus dalam kemasan plastik.
Kasat Narkoba Polres Asahan, AKP Mulyoto, menerangkan bahwa penangkapan berlangsung sekitar pukul 01.00 WIB setelah pihaknya menerima informasi tentang kedatangan paket sabu dari jaringan narkoba lintas provinsi.
“Dia ditangkap saat menjemput sabu,” ujar Mulyoto dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan total sepuluh bungkus plastik berisi kristal diduga sabu. Tujuh bungkus berlabel “Guanyinwang” berwarna kuning, serta tiga bungkus hijau bertuliskan “H Y”. Mulyoto menjelaskan, berat bruto keseluruhan barang bukti tersebut mencapai 10.000 gram.
“Barang bukti kami amankan untuk dilanjutkan pemeriksaan laboratorium forensik. Kami menduga sabu ini berasal dari jaringan internasional dan akan diedarkan di wilayah Sumatera Utara,” kata AKP Mulyoto.
Baca juga : Dua Pria Asal Asahan Ditangkap di Tebing Tinggi dengan 27,10 Gram Sabu
Polisi kini tengah mendalami jaringan pemasok serta menyelidiki peran Wawan dalam sindikat tersebut.
“Kami akan kembangkan penyidikan untuk mengetahui otak di balik peredaran ini,” tambahnya.
Wawan Syahputra kini ditahan di sel Mapolres Asahan untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun.
Sementara itu, Kapolres Asahan AKBP Danu Pamungkas mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
“Peran serta warga sangat penting guna memberantas peredaran narkotika di daerah kita,” ujarnya menegaskan.