Kabar Baik, Warga Sumut Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) terus melakukan upaya demi mempermudah masyarakat untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kini untuk membayar kewajiban tersebut tidak perlu lagi KTP Pemilik yang lama.
Hal ini tentunya berlaku bagi kendaraan yang sudah berganti kepemilikan dan belum melakukan Bea Balik Nama (BBN). Nantinya Wajib Pajak (WP) hanya perlu memenuhi tiga syarat untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB setiap tahunnya.
Kepala Bapenda Sumut Sutan Tolang Lubis mengatakan ketiga syaratnya adalah menunjukkan KTP pemilik saat ini, STNK asli dan surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen untuk melakukan balik nama pada tahun 2027.
“Kemudahan ini kita berikan agar mempermudah masyarakat untuk membayar PKB tahunan, semoga masyarakat bisa lebih antusias,” ujarnya, Kamis (30/4/2026).
Baca juga : Sumut Bidik Rp1,81 Triliun dari Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Ini
Sutan menyadari banyak kendaraan saat ini didapatkan dari hasil jual-beli maupun hibah. Ia mengatakan kemudahan ini tentunya akan memudahkan masyarakat yang kendaraannya masih atas nama pemilik yang lama.
“Jadi benar-benar tidak perlu KTP pemilik lama, jadi cukup bawa KTP pemilik saat ini dan STNK asli. Kebijakan ini pun sudah berlaku mulai hari ini (30/4),” ucapnya.
Diketahui saat ini, Bapenda Sumut terus fokus untuk meningkatkan Pendapat Asli Daerah (PAD) khususnya dari PKB. Selain dengan kebijakan ini, Bapenda Sumut pun mengencarkan program Gebyar Pajak 2026. Program ini mendorong WP untuk membayar pajak dengan tepat waktu.






