Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Pagi Sore Diingatkan Tak Jadikan Halaman SD Negeri Area Parkir

Pagi Sore Diingatkan Tak Jadikan Halaman SD Negeri Area Parkir

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan, Irsan Idris Nasution, menegaskan pihaknya telah meninjau langsung lokasi parkir Restoran Pagi Sore di Jalan Kejaksaan, Kecamatan Medan Petisah.

“Kami mendapat aduan langsung dari kepala sekolah. Pihak SD Negeri keberatan halaman sekolah mereka digunakan sebagai lahan parkir pengunjung restoran, apalagi penggunaan halaman sekolah menjadi lahan parkir itu dilakukan tanpa izin dari pihak sekolah. Makanya langsung kita tinjau,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Dijelaskan Irsan, pihak sekolah hanya mengizinkan penggunaan halaman sekolah untuk dijadikan lahan parkir pada kegiatan launching (peresmian) restoran di tanggal 28 April 2026.

“Dari penjelasan pihak sekolah, yang diizinkan hanya tanggal 28 April 2026. Namun hari-hari selanjutnya tetap digunakan sebagai titik parkir. Kebetulan yang jaga malam sekolah itu warga sekitar, dan gerbang dibuka oleh dia tanpa sepengetahuan kepala sekolah,” katanya.

Baca juga : Pajak Parkir dan Mie Gacoan Disorot, Dewan Desak Evaluasi

Yang paling parah, sambung Irsan, halaman sekolah digunakan sebagai lahan parkir saat masih jam sekolah. “Jelas kondisi itu sangat menggangu aktivitas belajar maupun antar jemput siswa. Makanya kita beri peringatan keras agar tidak mengulanginya lagi,” ucapnya.

Irsan juga menegaskan pihak pengelola ataupun jukir dilarang untuk membuat parkir berlapis di sepanjang Jalan Kejaksaan, khususnya di lokasi sekitar Restoran Pagi Medan yang tidak jauh dari jembatan.

“Tidak boleh parkir berlapis, termasuk tidak boleh parkir di atas trotoar. Bila kedapatan, maka akan langsung kami berikan tindakan tegas dengan memberikan SP2,” tuturnya.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan