Heboh! Sewa Lahan SD oleh Pemerintah Kota Medan Cuma Rp22 Ribu, Warga Minta Ganti Rugi
Selama 30 tahun menyewa lahan warga untuk dibangun Sekolah Dasar (SD), Pemko Medan hanya membayar sewa Rp22.000. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Kota Medan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga dan OPD terkait.
“Sangat miris kita mendengar ini. Disewa sejak tahun 1975, tapi hanya dibayar Rp22.000 tanpa ada ganti rugi,” ujar Ketua Komisi I DPRD Medan, Reza Pahlevi Lubis, Senin (4/5/2026).
Reza juga menyayangkan sikap Pemko Medan yang tidak merespons keluhan warga sekitar.
“Meski semua sudah tertulis di kontrak, tetap saja keluhan warga juga harus diperhatikan sehingga permasalahan yang timbul bisa diselesaikan,” ucapnya.
Anggota Komisi I lainnya, Edi Saputra, yang ikut dalam RDP pun berjanji akan menindaklanjuti permasalahan ini.
Baca juga : Kades Empat Negeri Adukan Dugaan Penggerusan Lahan ke DPRD Batu Bara
“Ini akan kita bahas lagi. Saya minta agar disiapkan bahan pendukung dan alas hak kepemilikan. Nanti kita gelar RDP kembali dengan mengundang pihak yang berkompeten,” ucap Edi.
Pemilik lahan SD Inpres yang beralamat di Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Kirpal Singh, menjelaskan bahwa pada 1975 almarhum orang tuanya didatangi pihak Pemko melalui kepala lingkungan (kepling) untuk menyewa atau mengontrak lahan guna dijadikan gedung SD Inpres selama 30 tahun.
Setelah ada kesepakatan, lahan seluas sekitar 2.714 meter persegi dibangun gedung sekolah dengan pembayaran sewa sebesar Rp22.000.
“Namun setelah habis kontrak, hingga saat ini tidak ada kejelasan dari pihak Pemko Medan. Ini sudah saya pertanyakan, namun tidak pernah mendapat solusi. Saya punya alas hak kepemilikan berupa SK camat, saya ingin Pemko Medan mengganti rugi lahan itu,” pintanya.






