Lima Orang Positif Narkoba saat Razia THM di Tebing Tinggi

Sebanyak lima pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tebing Tinggi dinyatakan positif narkoba usai terjaring dalam razia gabungan yang digelar pada Sabtu malam, 28 Juni 2025. Razia ini melibatkan personel Polres Tebing Tinggi bersama Subdenpom I/I-1.
KBO Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi, Iptu Jhon R. Pelawi, menyampaikan bahwa razia menyasar tiga lokasi hiburan malam, yakni Karaoke AA di Jalan S.M. Raja, Karaoke BB Cafe & KTP di Jalan Dr. Hamka, serta Karaoke Black N White di Jalan Letda Sujono.
Dalam razia tersebut, petugas melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap sembilan orang pengunjung. Hasilnya, lima di antaranya dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis metafetamine. Kelima orang itu terdiri dari tiga pria dewasa dan dua wanita dewasa.
Salah satu yang terjaring adalah MIB (27), yang bekerja sebagai penjaga Karaoke Black N White. Empat lainnya adalah MRS (22), R (19), AA (20), dan NS (20). Mereka diketahui merupakan warga Pangkalan Dodek, Kabupaten Batubara.
Baca juga : Tiga Pria Diciduk dalam Razia Narkoba di Simalungun, 26 Gram Sabu-Sabu Diamankan
“Kelima orang yang dinyatakan positif narkoba langsung dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” jelas Iptu Jhon, Minggu (29/6/2025).
Razia ini merupakan bagian dari upaya Polres Tebing Tinggi untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika, khususnya di lokasi-lokasi yang rawan terjadi pelanggaran seperti tempat hiburan malam.
Pihak kepolisian menyatakan kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta menekan ruang gerak para pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Tebing Tinggi.