KPAI Tegaskan Anak Usia 14 Tahun Dapat Dijerat Hukuman Penjara Berdasarkan UU SPPA

(KPAI) Komisi Perlindungan Anak Indonesia menegaskan bahwa anak mulai usia 14 tahun dapat dikenai pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Dalam UU SPPA, pidana penjara dapat diberikan mulai usia 14 tahun,” ujar Komisioner KPAI Dian Sasmita saat dihubungi di Jakarta, Senin (2/12/2024).
Pernyataan ini merespons kasus MAS (14) yang diduga membunuh ayah dan neneknya serta melukai ibunya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
KPAI Masih Tunggu Penyelidikan Lanjutan
Meski demikian, Dian menyatakan belum dapat berkomentar lebih lanjut mengenai kelayakan hukuman penjara dalam kasus ini.
“Untuk tahap sekarang, kami belum bisa berkomentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini,” katanya.
Ia menambahkan bahwa kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polres Metro Jakarta Selatan. KPAI memastikan bahwa selama proses hukum, hak-hak anak pelaku tetap dilindungi, termasuk pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI telah berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Pembimbing Kemasyarakatan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak DKI Jakarta.
“Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Jakarta Selatan,” ujar Dian.
Menurutnya, upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik untuk menangani kasus ini dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak
Dian juga menyoroti peran penting pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan dalam kehidupan anak.
“Sebagian besar waktu anak dihabiskan di dua lingkungan ini, sehingga pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang menjadi kunci,” jelasnya.
Ia mengajak masyarakat untuk mendukung proses hukum dengan menjaga identitas pelaku anak agar tetap terlindungi.
“Anak-anak, meski terjerat kasus hukum, masih memiliki kesempatan kedua untuk menggapai mimpi seperti remaja lainnya,” tutup Dian.