Jaksa Tahan Tersangka Keempat, Kasus Korupsi Proyek Fiktif DKP2 Binjai Kian Terkuak
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali melakukan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi, Senin (13/4/2026) sore. Penyidik menahan tersangka Agung Ramadhan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-738/L.2.11/Fd.2/04/2026.
Dibaca Juga : Panen Raya Jagung Deli Serdang Tembus 7 Ton/Hektare, Wabup Genjot Hilirisasi
“Tersangka diduga terlibat dalam kasus korupsi pembuatan kontrak atas pekerjaan fiktif di Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKP2) Kota Binjai tahun anggaran 2022 hingga 2025,” ujar Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e, atau Pasal 15 juncto Pasal 12B, atau Pasal 15 juncto Pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dari hasil penyidikan, Agung Ramadhan menerima tawaran pekerjaan pembangunan jalan usaha tani dan bantuan irigasi tanah dangkal (sumur bor) dari Ralasen Ginting.
Modus yang dilakukan yakni dengan meminta uang tanda jadi atau biaya pembuatan kontrak kepada penyedia atau kontraktor. Selanjutnya, tersangka bersama pihak lain menawarkan pekerjaan tersebut kepada sejumlah kontraktor dengan mekanisme pengadaan langsung (PL).
“Uang dari para kontraktor tersebut kemudian diserahkanbaik secara tunai maupun transfer, melalui tersangka kepada pihak yang terlibat lainnya,” katanya.
Sebelum ditahan, tersangka telah menjalani pemeriksaan kesehatan oleh tim medis RSUD Djoelham Binjai dan dinyatakan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Saat ini tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Kota Binjai untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Binjai, Ronald Reagan Siagian, mengatakan hingga saat ini penyidik telah menahan empat orang tersangka dalam kasus tersebut. Selain Agung Ramadhan, tiga tersangka lainnya yang telah ditahan yakni Ralasen Ginting, Joko Waskitono, dan Suko Hartono.
Dibaca Juga : Seleksi JPT Pratama Pematangsiantar Disorot, Dugaan Masalah Administrasi Muncul ke Permukaan
Secara keseluruhan, terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif tersebut. Penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat.






