Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Dua Pencuri Sarang Walet Asal Tebing Tinggi Ditangkap di Riau

Dua Pencuri Sarang Walet Asal Tebing Tinggi Ditangkap di Riau

Dua pria pelaku pencurian sarang burung walet di Kota Tebing Tinggi akhirnya diringkus personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi setelah sempat melarikan diri ke Provinsi Riau. Keduanya ditangkap pada Kamis (9/4/2026) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, mengatakan kedua pelaku berinisial PS alias Lindung, 42 tahun, dan ES alias Edi, 42 tahun, yang merupakan warga Kota Tebing Tinggi.

Ia menjelaskan, pencurian tersebut terjadi pada Selasa (24/3/2026) di Jalan Patriot, Kelurahan Tebing Tinggi Lama. Kasus ini dilaporkan oleh Norpiani Johan, 30 tahun, selaku penerima kuasa korban.

Peristiwa terungkap setelah korban menghubungi pelapor dan memberitahukan adanya pencurian di lokasi sarang walet miliknya.

Saat dilakukan pengecekan bersama saksi, diketahui pelaku diduga masuk dengan cara membuka seng di bagian lantai atas bangunan, kemudian masuk dan mengambil sarang burung walet.

Baca juga : Pencurian Sarang Walet Semakin Marak di Tebingtinggi, Warga Mengeluh

Di lokasi kejadian, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga digunakan pelaku, antara lain tali nilon sepanjang sekitar 8 meter, tang potong, dua buah scrab bergagang kayu, dua botol air mineral, serta sebuah topi kain. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp16 juta atau setara dua kilogram sarang burung walet.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Riau. Tim kemudian bergerak dan pada Kamis (9/4/2026) sekitar pukul 03.30 WIB dan berhasil mengamankan keduanya.

“Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya,” ujar Budi, Sabtu (11/4/2026).

Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Komentar
Bagikan:

2 Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan