Ibu Muda di Mojokerto Jadi Tersangka, Emosi di Jalan Berujung Kasus Hukum
Kepolisian menetapkan Inge Marita (28) sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan dan penghinaan terhadap seorang pengendara motor serta anak kecil di jalan. Meski telah berstatus tersangka, yang bersangkutan tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor.
Dibaca Juga : Bupati Lepas 188 Jemaah Calon Haji Batu Bara Menuju Tanah Suci
Kasi Humas Polres Mojokerto Kota, Ipda Jinarwan, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. “Hari ini penyidik melakukan gelar perkara. Terlapor ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dijerat Beberapa Pasal Inge dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta sejumlah pasal dalam KUHP terkait dugaan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan berada di bawah lima tahun penjara.
Penyidik menjelaskan, tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasus tersebut tidak memenuhi syarat penahanan. Namun, tersangka tetap wajib menjalani wajib lapor dua kali dalam sepekan selama proses hukum berlangsung.
Viral di Media Sosial Kasus ini sebelumnya viral di media sosial setelah Inge diduga memaki seorang pengendara motor di Jalan Empunala, Kota Mojokerto, pada Selasa (14/4/2026) siang. Insiden bermula saat mobil yang dikendarainya diduga merasa disalip oleh pengendara motor saat berada di kawasan persimpangan.
Dalam kejadian tersebut, Inge juga diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak yang dibonceng pengendara motor tersebut.
Dibaca Juga : Ambil Orderan di Ringroad Medan, Motor Driver Ojol Raib
Polisi menegaskan proses hukum masih terus berjalan untuk mendalami seluruh rangkaian peristiwa dalam kasus tersebut.






