Analisasumut.com
Beranda AKTUAL Hakim Khamozaro Waruwu Buka Peluang RJ untuk Tiga Penadah Emas Curian

Hakim Khamozaro Waruwu Buka Peluang RJ untuk Tiga Penadah Emas Curian

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, membuka peluang berdamai atau restorative justice (RJ) dengan tiga penadah emas curian miliknya. Ketiga penadah di antaranya Hariman Sitanggang, Medy Mehamat Amosta Barus, dan Oloan Hamonangan Simamora.

Ini disampaikan Khamozaro saat dihubungi melalui sambungan seluler usai Hariman menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) Khamozaro di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan, Selasa (21/4/2026).

Setelah mendengarkan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan membacakan BAP Khamozaro, majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum melanjutkan persidangan dengan agenda pemeriksaan Hariman sebagai terdakwa.

Usai diperiksa sebagai terdakwa, Hariman diagendakan mendengar pembacaan tuntutan dari JPU pada persidangan, Selasa (28/4/2026). Khamozaro mengaku siap untuk RJ dengan ketiga terdakwa tersebut. Namun, hingga saat ini, kata Khamozaro, pihak keluarga dari ketiganya belum ada iktikad berdamai.

“Prinsipnya saya bersedia saja (RJ). Saya selalu menunggu inisiatif dari keluarga mereka. Masih belum ada (iktikad RJ dari pihak keluarga ketiga terdakwa). Saya sih berharap tercipta RJ. Semoga bisa tercapai (RJ) secepatnya,” ucapnya.

Baca juga : Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Hakim PN Medan Dilimpahkan ke Kejari

Khamozaro mengatakan dirinya terbuka untuk RJ dengan Hariman, Medy, serta Oloan selama ancaman hukuman terhadap ketiganya sesuai pasal yang didakwakan di bawah lima tahun penjara.

Menurut dakwaan JPU terhadap Hariman, kasus penadahan ini bermula pada Senin (10/11/2025). Saat itu, Hariman yang merupakan warga Desa Mbatu Mbelin, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, sedang mengemudikan angkutan umum.

Pria berusia 43 tahun itu kemudian bertemu dengan saksi Fahrul Aziz Siregar (berkas perkara terpisah) dan Fahrul duduk di samping Hariman dalam angkutan umum. Aziz lalu mengatakan kepada Hariman bahwa dirinya memiiliki emas.

Saat di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di dekat Simpang Amplas Kelurahan Amplas, Kecamatan Medan Amplas, dan situasi penumpang sepi, Aziz menunjukkan emas kepada Hariman. Hariman sempat tidak percaya dan mengatakan emas tersebut palsu. Namun, Aziz meyakinkan Hariman bahwa emas tersebut asli, bukan palsu.

Hariman sempat bertanya kepada Aziz soal dari mana diperoleh emas sebanyak itu. Aziz kemudian menceritakan bahwa dirinya mendapatkan emas tersebut dari rumah kosong yang selama ini sudah diincarnya.

Baca juga : Sidang Kasus Penadahan Barang Milik Hakim PN Medan Resmi Ditunda

Aziz bercerita kepada Hariman bahwa dirinya mengambil emas dan kemudian membakar rumah tersebut. Ternyata rumah milik Khamozaro di Komplek Taman Harapan Indah Blok D-25d, Jalan Pasar III Ringroad, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Hariman selanjutnya menemani Aziz ke Toko Emas S Munthe Pasar Deli Old Town Blok F No. 9, Kecamatan Deli Tua, Kabupaten Deli Serdang, untuk menjual emas tersebut. Hariman dijanjikan oleh Aziz akan diberikan uang Rp500 ribu.

Singkat cerita, mereka pun menjual emas milik Khamozaro dan mendapatkan uang sebesar Rp76.350.000 (Rp76,3 juta). Lalu, Hariman diberikan uang hasil penjualan emas tersebut oleh Aziz senilai Rp5 juta. Akibat perbuatan tersebut, Khamozaro mengalami kerugian materiel dan melaporkannya ke Polrestabes Medan.

Perbuatan Hariman didakwa oleh jaksa dengan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 591 huruf a KUHP atau alternatif kedua melanggar Pasal 591 huruf b KUHP.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan