BNNK dan Satpol PP Tertibkan 3 Kafe di Beringin, Diduga Jadi Sarang Narkoba
Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Deli Serdang bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang menertibkan tiga tempat hiburan malam (THM) di Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Rabu (29/4/2026).
Dibaca Juga : DLH Asahan Tegaskan SPPG Harus Punya IPAL untuk Pengelolaan Limbah
Ketiga lokasi yang ditertibkan masing-masing Kafe Maya, Kafe Bosku, dan Kafe Cantik. Penertiban dilakukan dengan pembongkaran bangunan yang diduga menjadi tempat aktivitas yang melanggar ketentuan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, tindakan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat yang mengaku resah terhadap keberadaan sejumlah tempat hiburan tersebut.
Selain diduga tidak memiliki izin resmi, lokasi itu juga disinyalir menjadi tempat peredaran dan transaksi narkoba.
Kepala BNNK Deli Serdang, Kombes Pol DR Josua Tampubolon, dalam keterangannya mengatakan bahwa penindakan tersebut telah melalui sejumlah tahapan sesuai prosedur dan peraturan yang berlaku.
“Kegiatan ini merupakan langkah tegas dalam mendukung upaya pemberantasan narkoba serta penegakan peraturan daerah guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif,” ujarnya.
Ia menambahkan, langkah tersebut juga sejalan dengan program prioritas pemerintah dalam upaya melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kasatpol PP Kabupaten Deli Serdang Marzuki Hasibuan, Camat Beringin M. Dhani Mulyawan, serta Kepala Desa Karang Anyar Paidi.
Dibaca Juga : Momentum Dies Natalis ke-40 UNA, Prof Sri Rahayu Resmi Sandang Gelar Guru Besar
Pemerintah daerah berharap penertiban ini dapat menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.






