Mobil Patroli Satpol PP Deli Serdang Diduga Mati Pajak, Namun Tetap Beroperasi
Satu unit mobil patroli milik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli Serdang diduga dalam kondisi mati pajak. Kendaraan dinas tersebut menuai sorotan warga, karena digunakan sebagai kendaraan operasional penegakan peraturan daerah.
Dibaca Juga : Djaka Budi Utama Disorot! Dugaan Pertemuan Rahasia dan Skandal Jalur Impor Bea Cukai Jadi Sorotan
Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli Linmas Satpol PP jenis Ford Everest dengan pelat merah BK 8857 M terlihat menggunakan tanda nomor kendaraan yang tercantum masa berlaku hingga November 2013.
Selain itu, kondisi pelat nomor kendaraan tampak buram dan warna merah pada pelat juga sudah memudar.
Temuan tersebut mendapat kritik dari sejumlah warga. Mereka menilai kendaraan dinas pemerintah seharusnya menjadi contoh dalam kepatuhan administrasi, termasuk kewajiban pembayaran pajak kendaraan.
“Satpol PP merupakan aparat penegak peraturan daerah, tetapi kendaraan dinasnya justru diduga mati pajak. Seharusnya pemerintah memberi contoh kepatuhan administrasi kepada masyarakat,” ujar JT Marbun, warga Lubuk Pakam, Kamis (7/5/2026).
Dibaca Juga : Pegiat Lingkungan Soroti Gerakan Penghijauan Danau Toba: Jangan Hanya Seremoni Tanpa Aksi Nyata
Kepala Satpol PP Kabupaten Deli Serdang, Marjuki Hasibuan, belum memberikan keterangan terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons.






