Warga Kolang Geruduk PT TAS di Tapteng, Desak CSR dan Perbaikan Lingkungan
Ratusan massa yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kolang Peduli Lingkungan menggelar aksi demonstrasi ke kantor PT Tapanuli Anugerah Sawit (TAS) di Desa Untemungkur, Kecamatan Kolang, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Senin (4/5/2026). Mereka menilai kehadiran perusahaan tersebut selama kurang lebih 20 tahun beroperasi tidak berkontribusi, bahkan mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Dibaca Juga : Jemaah Keluhkan Tumpukan Ambal Bekas di Masjid Agung Deli Serdang, Ganggu Kenyamanan Ibadah
Aksi ini dipimpin Obed Mei Situmeang, Henrius Sinaga, dan Hintis Siregar, serta mendapat pengamanan ketat dari personel Polsek Kolang. Awalnya massa berkumpul di Jembatan Kolang dan bergerak bersama menuju kantor PT TAS, namun kedatangan mereka hanya disambut di pos penjagaan dan tidak diperbolehkan memasuki area perusahaan.
Di lokasi, massa meneriakkan tuntutan pertanggungjawaban atas dampak aktivitas perusahaan, seperti kerusakan jalan akibat puluhan truk yang melebihi kapasitas melintas di jalan desa serta polusi udara dari truk pengangkut tandan kelapa sawit milik PT TAS. Mereka juga menyoroti selama kurang lebih 20 tahun PT TAS tidak pernah menyalurkan dana CSR.
Obed Mei Situmeang menegaskan bahwa sesuai peraturan, PT TAS dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, pembatasan atau pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha. Kewajiban tersebut diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2007 dan PP Nomor 47 Tahun 2012, terutama bagi perusahaan yang mengelola sumber daya alam.
“Kami meminta pemerintah segera hadir untuk merespons keluhan yang kami sampaikan. Jika PT TAS tetap membandel, berikan tindakan sesuai hukum dan undang-undang yang berlaku. Jangan Pemerintah Kabupaten Tapteng dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara diam,” ujarnya.
Ia juga mendesak agar perusahaan diberikan sanksi tegas apabila tidak melaksanakan CSR, termasuk sanksi administratif berdasarkan Pasal 34 UU Pasar Modal dan peraturan turunannya, yang dapat berupa teguran tertulis hingga pencabutan fasilitas penanaman modal.
Selanjutnya, Obed membacakan tuntutan massa, di antaranya agar perusahaan segera merealisasikan kebun plasma dan dana CSR untuk masyarakat Kolang, mengembalikan alih fungsi lahan persawahan, serta memperbaiki aliran air di Rawa Kolang sebagaimana mestinya.
“Jangan cemari Sungai Aek Badan, bebaskan akses jalan masyarakat Kolang menuju lahan mereka, dan utamakan tenaga kerja masyarakat Kolang tanpa dipungut biaya atau calo,” desaknya.
Aksi sempat memanas ketika pimpinan PT TAS, Riyanto atau Akiong, datang menemui massa dan menyampaikan bahwa mereka dinilai salah alamat mendatangi perusahaan. Ia menyarankan agar massa menyurati atau menyampaikan keluhan langsung ke Pemerintah Kabupaten Tapteng.
Mendengar penjelasan itu, massa sempat mengancam akan mengusir keberadaan perusahaan PT TAS, yang membuat pihak perusahaan emosi. Namun keributan yang sempat memanas tersebut berhasil diredam personel kepolisian yang dipimpin Kapolsek Kolang, AKP Irsan Efendi Simatupang.
Dibaca Juga : Penduduk Toba Naik 1.619 Jiwa, Pertumbuhan Dinilai Stabil dalam Setahun
Tidak lama kemudian, perwakilan massa dan pimpinan PT TAS akhirnya duduk bersama dan membuat perjanjian tertulis yang disepakati kedua belah pihak untuk menyelesaikan tuntutan warga.






