Penyelundupan 22 Kg Sabu Pakai Tangki Mobil Modifikasi Digagalkan di Medan, Kurir Dibekuk
Penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 22 kilogram (kg) yang disimpan di bagian tangki mobil double cabin gagal dikirim ke Tangerang. Kurirnya inisial M dibekuk di Parkiran Mall Kota Medan pada Minggu (26/4/2026).
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan modus kurir sabu berinisial M asal Kabupaten Lhokseumawe Provinsi Aceh yang ditangkap Minggu (26/4/2026) itu terbilang cukup licin dalam menjalankan aksinya.
Tersangka M dan komplotannya memodifikasi tangki minyak mobil double cabin merek Triton. Menurut Andy, modus dari pelaku kali ini terbilang langka, karena tersangka membagi tiga bagian tangki mobil yang bisa menyimpan sebanyak 22 kilogram sabu itu.
“Kendaraan yang digunakan adalah satu unit mobil double cabin warna putih, bernomor polisi B. Mereknya adalah Triton. Penempatan barang bukti adalah di tangki BBM dari mobil Triton. Tangki, kompartemen tangki itu, dimodifikasi menjadi tiga bagian. Bagian kanan dan kiri diisi dengan barang bukti 22 kg sabu, sementara bagian tengah dipertahankan untuk mengisi BBM,” ujar Kombes Andy Arisandi di Polda Sumut, Rabu (29/4/2026).
Akibat modifikasi itu, lanjut Kombes Andy, selama di perjalanan dari Aceh menuju Kota Medan, tersangka M sebanyak tiga kali singgah di SPBU. Awalnya, aksi penyelundupan tersebut lancar namun berkat kerja keras dan kejelian dari personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut aksi pelaku berhasil digagalkan.
Baca juga : Ditangkap Lagi, Residivis Pencuri Gunakan Uang Curian untuk Sabu dan Slot
“Hasil interogasi menunjukkan tersangka sudah melakukan ini sebanyak empat kali. Tiga kali ke Tangerang, dan satu kali ke Palembang. Untuk barang bukti utama yang kami ungkap adalah 22 bungkus sabu,” tuturnya.
Diterangkan Andy, dalam kasus ini satu orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka berinisial M. Dari hasil pemeriksaan, M berperan sebagai kurir narkoba.
“Peran tersangka adalah kurir lintas provinsi. Jadi, barang ini, sesuai dengan keterangan, berasal dari Malaysia, melalui Aceh, dengan tujuan akhir Tangerang,” katanya.
Sejauh ini, sambungnya, tersangka M sudah melakukan pengiriman sabu sebanyak tiga kali namun lolos, namun begitu ia melakukan pengiriman ke empat kalinya ia langsung tertangkap polisi.
“Kemudian, yang kedua, hasil interogasi menunjukkan tersangka sudah melakukan ini sebanyak empat kali. Tiga kali ke Tangerang, dan satu kali ke Palembang. Untuk barang bukti utama yang kami ungkap adalah 22 bungkus sabu,” ucapnya.
Baca juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Rokan Hilir, 3 Tersangka Ditangkap
Dari penuturan tersangka M, lanjut Andy, adapun tujuan narkotika seberat 22 kilogram yang diselundupkan tujuan akhirnya di Kota Tangerang. Saat transaksi berlangsung, biasanya pelaku menggunakan tempat-tempat keramaian, seperti parkiran mall dan parkiran SPBU dan tempat-tempat yang terbilang ramai dengan tujuan untuk mengaburkan perhatian dari polisi.
“Dari beberapa kejadian, tiga kejadian, yang pertama juga dua kali di parkiran mall, kemudian sekali di parkiran lain. Makanya ada analisa profesional kami bahwa penempatan kendaraan di tempat parkir itu menunjukkan bahwa yang bersangkutan memang sudah bertujuan untuk menyamarkan, seolah-olah normal seperti biasa,” ujarnya.
Dari hasil analisis pihaknya jaringan dari para pelaku ini merupakan jaringan yang sudah berulang dan profesional. Sehingga, dalam menjalankan aksinya para pelaku ini cukup lihai untuk mengelabui para petugas kepolisian.
“Makanya, menurut analisis kami, pelaku ini adalah jaringan yang sudah berulang dan profesional, sehingga pandai menyembunyikan barang bukti dan mengelabui petugas. Kemudian, kami kembangkan dan kami ungkapkan ada satu DPO yang akan kami kejar,” ucapnya.






