Analisasumut.com
Beranda Analisa NEWS Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Rokan Hilir, 3 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu di Rokan Hilir, 3 Tersangka Ditangkap

Personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menggagalkan penyelundupan seberat 50 kilogram narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, pada Minggu (26/4/2026).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, ada tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini yakni Samsul Bahri alias Jomin alias Incek Asrul, 28 tahun, warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian, Indra Rezeki alias Indra, 28 tahun, warga Jalan Belibis-14 No 226 Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kota Medan. Serta Rahmat Sukendi alias Lek Ahmad, 63 tahun, warga Dusun I Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.

Kata Andy, penangkapan ini berawal dari pengembangan pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan pada 25 Maret 2026 lalu di Perairan Asahan. Timsus mendapatkan informasi terkait adanya upaya pengiriman narkotika jenis sabu dari Malaysia menuju wilayah Sumatera Utara.

Tepatnya pada Kamis 23 April 2026 lalu, tim menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penyelidikan bersama dengan tim Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.

Lanjut, tepatnya pada Sabtu 25 April 2026, Tim Gabungan mendapat informasi akan adanya sebuah kapal yang akan mendarat dan membawa narkoba jenis sabu ke wilayah perairan Sei Berombang, Kabupaten Labuhanbatu.

Namun saat hendak disergap, dikabarkan kapal tersebut tidak jadi mendarat di perairan Sei Berombang, namun diarahkan mendarat di Sungai Nyamuk, Kecamatan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Tim langsung melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud. Tepat di Jalan Lintas Menggala, Desa Menggala Sakti, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, polisi mendapati satu unit mobil Avanza warna putih pelat nomor BK 1988 TMR yang dicurigai.

Baca juga : Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Dua Nelayan di Batu Bara Diciduk Polisi

“Kemudian Tim melakukan pembuntutan terhadap mobil yang dicurigai tersebut, namun saat itu mobil yang dicurigai berusaha melarikan diri, hingga akhirnya berhasil dihentikan oleh tim Gabungan,” ujar Kombes Andy Arisandi, Rabu (29/4/2026) di Polda Sumut.

Setelah disergap, Tim Gabungan melakukan pemeriksaan terhadap sopir dan penumpang serta barang-barang bawaan mereka. Kemudian hasil pemeriksaan kendaraan ditemukan satu buah tas tangan berisikan diduga 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan satu buah tas ransel berisikan diduga 10 bungkus narkotika jenis sabu seberat 10000 gram, satu buah karung goni warna putih berisikan 28 bungkus narkotika jenis sabu seberat 28000 gram dan satu buah koper berisikan dua bungkusan diduga narkotika jenis sabu seberat 2000 gram sehingga total keseluruhan narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 50 kilogram.

Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengaku sebagai sopir yang diarahkan Samsul Bahri alias Jomin aliass Incek Asrul untuk menjemput Samsul dan Lek Ahmad, ke daerah Sungai Nyamuk, Kecamatan Bagan Siapi-api untuk menjemput narkotika jenis sabu, untuk selanjutnya akan diantarkan ke Kota Medan.

Namun, saat ditanya kepada siapa para pelaku menyerahkan narkotika tersebut setelah tiba di Kota Medan. Para pelaku mengaku belum mengetahui, lantaran para pelaku masih menunggu arahan selanjutnya dari Samsul Bahri alias Jomin alias Incek Asrul. Ia mengaku dijanjikan mendapat upah sebesar Rp30 juta, setelah berhasil mengirimkan narkotika tersebut di Kota Medan.

“Samsul Bahri als Jomin als Incek Asrul mengaku bahwa dia bersama dengan Lek Ahmad adalah orang yang menjemput narkoba tersebut di perairan Malaysia, untuk selanjutnya membawa narkoba tersebut ke wilayah Sei Berombang, namun kemudian diarahkan untuk dibawa ke Sungai Nyamuk, Kecamatan Bagan Siapi-api, untuk dimuat ke dalam mobil yang dikendarai oleh Indra Rezeki, dan rencananya akan dibawa ke Kota Medan,” ucapnya.

Kemudian, ketiga tersangka mengaku hanya sebagai orang suruhan dari Ahmad alias KJ (dalam lidik). Kini, para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan di Ditresnarkoba Polda Sumut.

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan